Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFI Tiga dosen UGM yaitu Mantan Wakil Dekan III Fakultas Pertanian UGM Triyanto, dosen Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Ken Suratiyah dan dosen Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian UGM Toekidjo dan Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Susamto Somowiyarjo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jogja, Kamis (13/11). Sidang kasus kasus korupsi penjualan aset milik Fakultas Pertanian UGM dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap keempat terda
Harianjogja.com, JOGJA—Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar membantah tuduhan para terdakwa kasus penjualan aset Universitas Gadjah Mada (UGM) yang http://www.harianjogja.com/baca/2014/11/14/penjualan-tanah-ugm-susamto-dkk-tidak-paham-dakwaan-jaksa-552017" target="_blank">menyebut tidak pernah dijelaskan soal tindak pidana yang disangkakan saat penyidikan.
"Sangkaan sudah jelas pengalihan tanah milik UGM secara ilegal kepada pihak lain dalam hal ini yayasan [Yayasan Fapertagama]," kata Azwar saat ditemui seusai Salat Jumat di Kompleks Kejaksaan Tinggi DIY, Jumat (14/11/2014)
Diketahui dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (13/11/2014), empat terdakwa Susamto, Ken Suratiyah, Toekidjo dan Triyanto langsung menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka berkilah dakwaan tidak jelas antara pengalihan hak milik atau pengalihan hak atas kepemilikan tanah. Selain itu, terdakwa juga menyesalkan jaksa tidak pernah menjelaskan sangkaan tindak pidana yang mereka lakukan.
Menurut Azwar, dalam dakwaan sudah jelas diuraikan pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa bermula dari pembelian tanah oleh UGM di Dusun Wonocatur dan Dusun Plumbon, Banguntapan Bantul pada 1963.
Pembelian saat itu diakui Azwar memang tidak ada sertifikat seperti saat ini. Semestinya pihak UGM menindaklanjuti dengan pendataan aset dan penataan barang milik negara. Namun, dalam perkembangannya saat proses pendataan tanah oleh UGM, tanah di Plumbon dan Wonocatur dibelokkan dan dialihkan kepada pihak lain oleh terdakwa. "Pihak lain dalam hal ini adalah Yayasan," papar Azwar.
Azwar menambahkan, bukti kepemilikan tanah secara resmi dalam bahasa bidang agraria terdiri dari hak milik, hak guna dan hak guna usaha. Proses jual beli tanah bisa dilakukan walau hanya dengan kwitansi dan kwitansi salah satu syarat untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah.
"Sertifikat hanya salah satu bukti kepemilikan. Bukti lain ada leter c, surat paprikan atau kwitansi," ujar Azwar.
Disinggung soal perangkat desa Banguntapan yang disebut-sebut oleh terdakwa seharusnya ikut terlibat, Azwar menyatakan, pihaknya akan mendalami sejauh mana keterlibatan perangkat Desa Banguntapan dalam proses pengalihan tanah UGM menjadi milik Yayasan Fakultas Pertanian UGM atau Fapertagama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga meninggal dunia pada usia 76 tahun. Ia dimakamkan di San Diego Hills, Karawang.
Harta Wali Kota Solo Respati Ardi naik dari sekitar Rp2,02 miliar pada 2024 menjadi Rp8,04 miliar pada LHKPN 2025.
Pieter Huistra percaya diri lini depan PSS Sleman lebih bagus dari Madura United dengan mengandalkan Gustavo Tocantins dan Matheus Fornazari.
Infinix XPAD 30 Pro resmi hadir di Indonesia dengan harga mulai Rp3,399 juta, layar 2.5K, Helio G200 Ultimate, dan baterai 8.200 mAh.
Komisi B DPRD Bantul mencatat realisasi program OPD mitra sekitar 70% dan memastikan seluruh kegiatan tuntas hingga akhir tahun.