Putusan MK Diikuti, MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan di APBN 2028
Kemenkeu memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028 sesuai putusan MK.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Wacana mekanisme pemilihan kepala dusun di Kulonprogo dilakukan melalui tes tertulis muncul. Hal ini ditempuh untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat serta perundang-undangan yang baru.
Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo memaparkan sebelumnya, pemilihan kepala dusun dilakukan melalui pemilihan langsung atau coblosan, akan tetapi mulai kali ini akan diterapkan ujian tertulis. Tujuannya, untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa, mengingat pada tahun mendatang desa mendapat gelontoran dana Rp1 miliar dari pemerintah pusat, dan ratusan juta rupiah dari Pemkab Kulonprogo.
"Oleh karena itu, kami membuat raperda yang baru tentang tata cara pengisian perangkat desa mengingat Perda Kabupaten Nomor 7 Tahun 2010 tidak sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014," jelasnya dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (14/11/2014) sore.
Diuraikannya, beberapa kebijakan baru dalam rapeda ini, meliputi, perubahan dan penambahan persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi perangkat desa, pengisian kepala dusun melalui rekomendasi tertulis, serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melalui rekomendasi tertulis dari camat. Ia menyebutkan, perangkat desa yang dimaksud dalam raperda, yakni, sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, kepala dusun, dan staf.
Sutedjo menuturkan, untuk sekretaris desa yang berstatus sebagai PNS tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara, jabatan sekretaris desa yang kosong dilakukan pengisian melalui mekanisme tes tertulis.
Mukhlis, 35, warga Wates, berharap pemilihan perangkat desa melalui tes tertulis dapat mengoptimalkan pelayanan masyarakat.
"Misal ada warga yang butuh untuk melengkapi administrasi bisa dilakukan dengan tepat dan tidak lamban," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkeu memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028 sesuai putusan MK.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 6 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 6 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 6 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
Siswa belum terdaftar PIP 2026 bisa mengajukan via sekolah. Simak syarat, dokumen, dan besaran bantuan SD Rp450 ribu hingga SMA Rp1,8 juta.