BPJS KETENAGAKERJAAN : Akhirnya, 90% Perusahaan di Jogja Sudah Terdaftar

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Senin, 17 November 2014 23:40 WIB
BPJS KETENAGAKERJAAN : Akhirnya, 90% Perusahaan di Jogja Sudah Terdaftar

Petugas BPJS melayani warga. (Rachman/JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, JOGJA-Sekitar 90% dari 1.200 perusahaan di Kota Jogja mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Masih ada 10 persen perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Kami pun
masih akan terus melakukan sosialisasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS
Ketenagakerjaan DIY-Jawa Tengah Edi Syahrial di Yogyakarta, Senin (17/11/2014).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dinyatakan bahwa perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, maka pemilik perusahaan bisa terkena sanksi baik itu hukuman penjara atau denda, dan ada pula sanksi administrasinya. BPJS Ketenagakerjaan akan diberlakukan secara wajib mulai 1 Juli 2015.

Sanksi administrasi yang akan diberlakukan di antaranya adalah larangan bagi perusahaan untuk memperoleh layanan publik, tidak diperbolehkan mengakses perizinan hingga pencabutan izin usaha. Pemilik perusahaan juga terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Sanksi tentu akan diberlakukan. Namun demikian, aspek edukasi terhadap perusahaan akan lebih diutamakan. Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan untuk kepentingan karyawan itu sendiri. Karyawan yang akan menikmati keuntungannya," katanya.

Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan memberikan tiga jenis jaminan kepada peserta yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian.

"Karyawan pun bisa datang langsung ke BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk mendaftar jika perusahaan tempatnya bekerja enggan melakukan pendaftaran. Nanti, kami akan mendatangi perusahaan tersebut untuk melakukan pembinaan," katanya.

Selain karyawan yang bekerja di sektor formal, pekerja di sektor non formal, seperti tukang becak, dan buruh gendong pun diperbolehkan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja nonformal itu hanya perlu membawa e-KTP untuk mendaftar," katanya. Pekerja non formal tersebut bisa mengakses dua jenis jaminan yaitu jaminan kecelakaan dan kematian.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan DIY Mohammad Triyono mengatakan sampai saat ini sudah ada 3.100 perusahaan dengan sekitar 160.000 pekerja di DIY yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan jumlah pekerja non formal yang mengikuti program tersebut tercatat sekitar 5.000 pekerja.

"Jumlah premi yang dibayarkan disesuaikan dengan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK). Dengan asumsi UMK Rp1,2 juta, maka premi yang dibayarkan adalah sekitar Rp68.800 per pekerja per bulan," katanya.

Triyono mengatakan, 90 persen perusahaan yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembayaran secara rutin setiap bulannya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Muchtar mengatakan, pemerintah telah menyampaikan surat edaran ke seluruh perusahaan terkait kewajiban mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

"Nanti perusahaan yang akan memperpanjang izin wajib melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran premi yang sudah dilakukan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis