MUTASI PEJABAT PEMDA DIY : Tahun Depan, Sultan akan Terapkan Lelang Jabatan, Ini Alasannya

Rabu, 19 November 2014 11:20 WIB
MUTASI PEJABAT PEMDA DIY : Tahun Depan, Sultan akan Terapkan Lelang Jabatan, Ini Alasannya

Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan DIY akan menerapkan proses lelang untuk mengisi jabatan-jabatan di lingkungan Pemerintah DIY pada 2015.

Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu mengatakan DIY masih menggunakan Baperjakat untuk proses rekrutmen pejabat. Hal itu lantaran belum terbentuknya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas menyeleksi jabatan dan mengawasi tahapan proses rekrutmen, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kemungkinan tahun 2015 proses job tender atau lelang jabatan ini baru bisa diterapkan setelah KASN dipersiapkan dengan cermat dan matang," ujarnya, Selasa (18/11/2014).

Sultan mengemukakan lelang jabatan adalah bentuk promosi jabatan yang transparan dan selektif. Lelang jabatan, ujar Sultan, transparan karena dilakukan secara terbuka. Setiap orang yang memiliki syarat administratif layak mendaftarkan diri untuk mengisi jabatan yang tersedia.

Selain itu, ujarnya, lelang jabatan juga dinilai selektif karena proses pelaksanaannya melalui uji kompetensi atau fit and proper test.

"Lelang jabatan memiliki nilai positif dalam rangka reformasi birokrasi, karena merekrut pejabat eselon yang memiliki kompetensi dan profesionalitas yang memadai," ujarnya.

Namun demikian, ujarnya, proses rekrutmen melalui sistem Baperjakat maupun KASN tidak jauh berbeda. Kedua cara tersebut, ujarnya, sama-sama menghasilkan pejabat struktural terbaik atas dasar meritokrasi.

Lebih lanjut dia menyebutkan kedua cara tersebut juga menetapkan persyaratan yang juga sama dalam proses rekrutmen.

Antara lain dengan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas, dan syarat lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Perbedaannya, dalam seleksi Baperjakat ini berdasarkan stelsel pasif sedangkan pada KASN dengan stelsel aktif melalui pendaftaran terbuka, yang populer disebut lelang jabatan atau job tender."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online