KENAIKAN HARGA BBM : Angkutan Umum Naikkan Tarif Sepihak, Izin Trayek Bisa Dicabut

Rima Sekarani
Rima Sekarani Kamis, 20 November 2014 12:48 WIB
KENAIKAN HARGA BBM : Angkutan Umum Naikkan Tarif Sepihak, Izin Trayek Bisa Dicabut

Sebuah bus angkutan umum tampak masih beroperasi melayani penumpang di depan Pasar Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (19/11/2014) pagi.(Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Sleman, Agoes Soesilo Endriarto menegaskan, pihaknya dapat mencabut izin trayek angkutan umum yang menaikkan tarif secara sepihak.

Selain menyalahi aturan, tindakan itu dinilai bisa merugikan masyarakat pengguna angkutan umum, apalagi jika tarifnya menjadi sangat tinggi.

Agoes juga khawatir, tarif angkutan umum bisa jadi tidak seragam kalau setiap pengusaha angkutan umum menaikkan tarif sendiri. Meski demikian, sanksi penyabutan izin trayek disebut sebagai jalan terakhir.

“Tidak secara langsung. Awalnya akan kami beri peringatan dulu. Jika masih bandel, baru kami cabut izin trayeknya,” kata Agoes kepada wartawan di Terminal Jombor, Rabu (19/11/2014).

Agoes pun mengimbau agar para pengusaha angkutan umum bisa bersabar dan tidak terburu-buru menaikkan tarif pascakenaikan harga BBM. “Menunggu penyesuaian tarif angkutan dari pemerintah dulu,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online