PEMBUNUHAN JANDA : Rekonstruksi, Keluarga Erwina Emosi Lihat Tersangka

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 28 November 2014 09:20 WIB
PEMBUNUHAN JANDA : Rekonstruksi, Keluarga Erwina Emosi Lihat Tersangka

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Tersangka Joko Priyatno menggunakan kursi roda diusung dan dikawal ketat oleh petugas kepolisian menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan rekonstruksi kejadian pembunuhan yang ia lakukan di Perum Puri Dukuh Asri, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, Kamis (27/11/2014). Pelaku melakukan 18 adegan rekontokstruksi saat membunuh janda beranak tiga, Ermina Susi Widya Artanti dengan menggunakan linggis dan mengambil sejumlah perhiasan dan telepon genggam korban. Tersangka di

Harianjogja.com, JOGJA – Rekonstruksi pembunuhan terhadap Erwina Susi Widia Artanti di Kompleks Perumahan Dukuh Asri RT 08/ Rw 17, Kelurahan Gedong Kiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kamis (28/11/2014) diwarnai emosi keluarga korban.

Pasalnya keluarga korban tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan tersangka Joko Priyatno, 29, warga Brebes, Jawa Tengah.

Proses rekonstruksi berlangsung sekitar 1,5 jam dengan pengawalan puluhan aparat kepolisian dari Polresta Jogja dan Polsekta Mantrijeron. Pengawalan ketat itu dikarenakan sekitar lokasi rekonstruksi dipenuhi banyak warga sekitar yang mendekat. Bahkan berkali-kali polisi yang berjaga mengingatkan agar warga menjauh.

Saat tersangka datang turun dari mobil polisi menggunakan penutup wajah, keluarga korban berusaha mendekat sambil memaki-maki tersangka namun upaya itu langsung dihalau oleh polisi. “Ibuku salah apa mbok pateni,” teriak Toro, anak bungsung korban.

Polisi dan warga berusaha menenangkan keluarga korban, sehingga rekonstruksi berjalan lancar. Tersangka memperagakan 18 adegan sambil mengenakan kursi roda karena kaki kanannya masih luka akibat tembakan polisi saat penangkapan beberapa waktu lalu.

Kepala Polsekta Mantrijeron Komisaris Polisi Sugiyanta menyampaikan terima kasih kepada keluarga korban yang bisa menahan emosi sehingga rekonstruksi berjalan lancar. Sugiyanta mempersilakan keluarga korban dan warga untuk mengikuti proses hukum tersangka di Pengadilan Negeri Jogja nanti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online