Foto Rekonstruksi Pembunuhan Janda di Jogja

Desi Suryanto
Desi Suryanto Jum'at, 28 November 2014 11:05 WIB
Foto Rekonstruksi Pembunuhan Janda di Jogja

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Tersangka Joko Priyatno menggunakan kursi roda melakukan adegan keluar dari rumah korban saat melakukan rekonstruksi kejadian pembunuhan yang ia lakukan di Perum Puri Dukuh Asri, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, Kamis (27/11/2014). Pelaku melakukan 18 adegan rekontokstruksi saat membunuh janda beranak tiga, Ermina Susi Widya Artanti dengan menggunakan linggis dan mengambil sejumlah perhiasan dan telepon genggam korban. Tersangka diancam dengan pasal 340 tentang pembunuha

Tersangka Joko Priyatno menggunakan kursi roda melakukan adegan keluar dari rumah korban saat melakukan rekonstruksi kejadian pembunuhan yang ia lakukan di Perum Puri Dukuh Asri, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, Kamis (27/11/2014).

Pelaku melakukan 18 adegan rekontokstruksi saat membunuh janda beranak tiga, Ermina Susi Widya Artanti dengan menggunakan linggis dan mengambil sejumlah perhiasan dan telepon genggam korban.

Tersangka diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, 365 tentang pencurian dan pasal 351 penganiayan yang menyebabkan korban tewas, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online