KASUS PERGOLA JOGJA : Kejati Bidik Calon Tersangka dari Pihak Rekanan

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 08 Desember 2014 02:16 WIB
KASUS PERGOLA JOGJA : Kejati Bidik Calon Tersangka dari Pihak Rekanan

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti meninjau pergola pedestrian di trotoar sisi utara jalan Kleringan, Jogja, Rabu (6/6). Pedestrian yang nyaman akan menjadi daya tarik bagi warga maupun wisatawan untuk menikmati susana kota Jogja dengan berjalan kaki.

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY membidik calon tersangka dari pihak rekanan dalam kasus korupsi pengadaan pergola di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja 2012.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar mengatakan, penyidik baru menyelesaikan pengecekan beberapa pergola sebagai sampel. Hasilnya, menurut Azwar, memang ada ketidak sesuaian spek teknis dalam pengerjaan (penyangga tanaman) pergola.

"Harusnya ukuran besi dua inci ini dibawah dua inci," kata Azwar saat dihubungi, Jumat (5/12/2014)

Adanya ketidak sesuaian sesipikasi tersebut diakui Azwar mengindikasikan adanya kerugian. Namun, penyidik masih akan menghitung kerugian negaranya sehingga nantinya akan diketahui rekanan mana saja yang patut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Sementara baru satu rekanan dulu. Rekanana yang paling banyak mengambil bagian pekerjaan pergola yang diperioritaskan," papar Azwar.

Seperti diketahui dalam proyek pengadaan pergola BLH Kota Jogja 2012 itu menelan anggaran Rp5,3 miliar. Namun, proyek tersebut yang melalui proses lelang hanya Rp1 miliar. Sementara sisanya dipecah-pecah menjadi puluhan tender masing-masing tender, kemudian rekanan dilakukan penunjukan langsung.

Dari sejumlah rekanan diketahui penyidik Kejaksaan Tinggi DIY ada lima perusahaan dalam bentuk PT dan CV fiktif. Artinya perusahaan rekanan tersebut terdaftar dalam dokumen pengadaan pergola, namun tidak ikut mengerjakan.

Sejak kasus tersebut bergulir 2013 lalu, Kejaksaan Tinggi sudah memanggil saksi dari BLH, anggota DPRD Kota Jogja, rekanan, hingga tukang las yang mengerjakan langsung di lapangan.

Kasus tersebut bermula dari adanya temuan bahwa unit pergola yang tidak memenuhi standar. Ada pergola yang pondasinya lebih kecil dari spesifikasi awal, bahkan ada pergola yang diletakkan dibawah pohon rindang.

Ada 36 titik pergola yang dipasang di 45 kelurahan di Kota Jogja. Tiap titik terdapat 58 unit pergola.

Terpisah, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DIY yang memperlihatkan perkembangan penanganan kasus pengadaan Pergola yang cukup lama. Namun demikian, Kamba mendesak penyidik tidak hanya membidik pihak rekanan saja melainkan mengusut juga dari pihak legislatif dak eksekutiv yang kemungkinan terlibat.

"Bisa jadi pihak rekanan juga sudah konkolingkong," ucap Kamba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online