Daftar Harga BBM 6 September 2026 di Pertamina, BP, Vivo, Shell
Harga BBM 6 September 2026 di Pertamina, BP-AKR, Vivo, dan Shell. Sejumlah BBM nonsubsidi naik, sementara Pertalite tetap Rp10.000.
Harianjogja.com, BANTUL—Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul meminta Pemerintah Kabupaten agar menutup keberadaan kebun buah di Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo karena sejak dirintis pada 2003 belum mendatangkan keuntungan bagi daerah.
Pada Selasa (9/12/2014), Dewan meninjau Kebun Buah Mangunan. Mereka menganggap proyek kebun buah Mangunan gagal dari sisi upaya pemasukan daerah.
“Gagalnya kebun buah dari aspek retribusi terlihat dari hasil dan aspek manfaat yang diperoleh masih sangat jauh dengan nilai investasi yang dikeluarkan. Dewan berencana mendapatkan data detail untuk mengetahui nilai investasi yang telah dikeluarkan Pemkab selama ini,” ujar Wakil Ketua DPRD, Nur Subiyantoro.
Kepala Dinas Pertanian dan Perebunan Bantul Partogi Dame Pakpahan menilai ada perbedaan cara pandang legislatif dengan eksekutif dalam persoalan kebun buah di Desa Mangunan.
Kebun Buah Mangunan bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan melainkan sebagai program nonprofit untuk mendorong masyarakat meningkatkan produktivitas pendapatan warga sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga BBM 6 September 2026 di Pertamina, BP-AKR, Vivo, dan Shell. Sejumlah BBM nonsubsidi naik, sementara Pertalite tetap Rp10.000.
Tim SAR memperluas pencarian rombongan jurnalis hilang kontak di Selat Sunda ke sisi utara Gunung Anak Krakatau dengan mempertimbangkan arus dan angin.
AI frontier mempercepat eksploitasi celah keamanan. F5 menilai perusahaan perlu memperkuat deteksi dan perlindungan otomatis.
Filipina dan China kembali saling kritik soal sengketa Laut China Selatan. Menhan Gilberto Teodoro membalas pesan China terkait arbitrase.
Bernardo Tavares menyoroti kondisi pemain Persebaya jelang menghadapi PSIM pada pekan kedua BRI Super League, Minggu (13/9).
Komdigi menerbitkan SE No. 4/2026 yang melindungi sisa kuota internet pelanggan dan melarang operator mengenakan biaya tambahan.