Kejati DIY Tahan 2 Pengemplang Pajak Rp2,8 Miliar

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Sabtu, 13 Desember 2014 08:20 WIB
Kejati DIY Tahan 2 Pengemplang Pajak Rp2,8 Miliar

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY menahan dua tersangka pengemplang pajak senilai Rp2,8 miliar. Keduanya adalah LHP, 51, dan ASWP, ditahan sejak Kamis (11/12).

LHP merupakan direktur CV. TP. Sementara ASWP karyawannya. CV.TP adalah perusahaan distributor bahan makanan yang beralamat di Jalan Magelang, Sleman.

"Kedua tersangka resmi ditahan sejak Kamis (11/12/2014). Namun status tahanan kota," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Zulkardiman saat ditemui di ruangannya, Jumat (12/12/2014).

Zulkardiman mengungkapkan, LHP dan ASWP selaku penanggung jawab CV.TV disangka tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) pada periode 2009-2010. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang yang dijual perusahaan.

Tersangka dijerap Pasal  39 ayat 1 huruf c, huru d, dan huruf I juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16/2009 juncto Pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman pasal tersebut adalah penjara maksimal enam tahun, denda antara 200-400 persen dari nilai pajak terhutang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online