Buang Sampah Sembarangan di Dodogan, Siap-siap Denda Rp500.000

Senin, 15 Desember 2014 07:40 WIB
Buang Sampah Sembarangan di Dodogan, Siap-siap Denda Rp500.000

Seorang pengendara melintas didepan tulisan larangan membuang sampah sembarangan. Di kawasan hutan negara Dusun Dodogan Desa Jatyimulyo Kecamatan Dlingo warga memberlakukan sanksi Rp500.000 bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di kawasan hutan negara setempat. Warga memasang sejumlah papan peringatan agar tidak membuang sampah di sembarang tempat salah satunya tegalan atau sawah produktif. (JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro)

Harianjogja.com, BANTUL - Warga Dodogan Desa Jatimulyo Kecamatan Dlingo membuat kesepatan bersama bagi pelaku pembuang sambah sembarangan dikenakan sanksi sosial membayar denda sebesar Rp500.000.

"Ini salah satu upaya kami agar mengubah perilaku tidak menjaga lingkungan," kata Anton salah satu pemuda setempat ditemui Harianjogja.com,
akhir pekan lalu.

Menurut dia selama ini kawasan hutan negara di wilayah perbatasan Bantul dan Gunungkidul menjadi lokasi pembuangan sampah secara sembarangan. Banyak sampah rumah tangga maupun sampah usaha dibuang masyarakat di hutan negara sembari melintas hutan negara.

"Kami sudah kompak jika ada yang tertangkap kita amankan dan sanksi denda diberlakukan," imbuhnya.

Maryadi salah satu warga setempat yang biasa merumput di kawasan hutan negara mengakui banyak pelintas jalan membuang sampah di pekarangan produktif. Akibatnya, terdapat gundukan sampah yang mengundang aroma tidak sehat.

"Petani hutan negara tentunya harus berani mengawasi aturan ini bisa berjalan optimal," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online