Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Harianjogja.com, JOGJA- Pedagang kaki lima (PKL) tidak bisa mendapatkan sertifikasi Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Kepala Seksi Regulasi Dinkes Kota Jogja, Sukantoro mengatakan PKL kuliner tak mendapatkan sertifikasi Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) karena hanya diberikan kepada pengusaha makanan yang dipasarkan dengan masa penyimpanan cukup lama.
Sementara PKL kuliner, mendapatkan sertifikasi keamanan pangan. Sertifikasi ini diberikan untuk PKL kuliner yang telah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dari Dinkes bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Jogja.
"Dengan memegang sertifikasi itu, PKL kuliner merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan konsumen makanan yang berkualitas, higienis dan terjamin aman," terang Sukantoro, yang dijumpai Harian Jogja di ruang kerjanya, Jumat (12/12/2014).
Ia juga menyampaikan, selain sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan, Dinkes Kota Jogja juga memberikan stimulan kepada sejumlah PKL kuliner berupa alat penjamah makanan (capit), alat cuci (ember), dan lainnya.
Sedangkan, di Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berbeda, yakni Dinas Ketertiban (Dintib), melakukan pembinaan kepada PKL kuliner dimulai dari tahap penertiban.
Penertiban PKL yang dilakukan oleh Dintib, diterangkan oleh Bayu Laksmono, Kepala Seksi Operasional Dintib Kota Jogja, juga menyentuh PKL yang bukan bergerak di bidang kuliner.
"Pelanggaran yang kerap ditemukan dan menjadi target dari PKL kuliner antara lain tidak berizin dagang, meninggalkan peralatan masak dan dagang di lokasi penjualan, serta menjual di area larangan berjualan," tutur Bayu.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan yakni: tidak memiliki izin usaha, menaruh peralatan dagang di trotoar dan tidak bongkar pasang, tidak memiliki izin pemasangan reklame, membuang limbah Saluran Air Hujan (SAH).
"Untuk pelanggaran membuang limbah di SAH, kami kemudian meminta kepada pedagang untuk menyambungkan saluran limbah, apabila di sekitar lokasi dagang ada saluran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Apabila belum ada, kita minta mereka membuat sistem filtrasi limbah, supaya buangan tidak terlalu mencemari air," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.
Bau bensin masuk kabin mobil jangan diabaikan. Kenali 10 penyebabnya, dari tutup tangki hingga kebocoran fuel pump.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
V BTS resmi menjadi Global Brand Ambassador Nothing. Ia membintangi kampanye Headphone (1) Pro yang hadir dengan triple-driver dan ANC.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan