BECAK MOTOR : Uji Kelayakan Segera Digelar

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 19 Desember 2014 08:43 WIB
BECAK MOTOR : Uji Kelayakan Segera Digelar

JIBI/Desi Suryanto Puluhan pengemudi becak motor (betor) menggelar aksi unjuk rasa menentang razia becak motor di halaman gedung DPRD DIY, di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (19/11/2013). Mereka juga menuntut agar keberadaan becak motor dapat dilegalkan. Ketidakmampuan fisik dalam mengayuh dan kurang cepatnya laju becak menjadi alasan utama mereka melakukan modifikasi becak dengan menempelkan mesin motor sebagai penggerak, modifikasi yang mereka lakukan menelan biaya sekitar Rp 1 juta hingga puluhan ju

Harianjogja.com, JOGJA-Becak motor (betor) di DIY akan jalani uji kelayakan. Wacana ini mengemuka dalam audiensi Paguyuban Betor DIY di Aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Kamis (18/12/2014). DPRD siap memfasilitasi dengan mengajukan anggaran melalui APBD Perubahan agar uji kelayakan Betor tidak membebani pemiliknya.

Anggota Komisi C DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan keberadaan betor menjadi dilema. Di satu sisi melanggar hukum, disisi lain sebagai
sumber penghasilan. Menurut dia tindakan polisi dalam menertibkan betor selama ini sudah benar. Sebab polisi berperan sebagai institusi
penegak hukum.

"Kami dari Komisi C sepakat bagaimana melakukan uji kelayakan betor. Kami akan mengusulkan agar becak disesuaikan dengan hukum," kata
dia.

Memang diakuinya menyesuaikan betor dengan hukum tidak sebentar, butuh waktu dan dana untuk melakukan desain dan tipe agar memenuhi
standar keamanan dan keselamatan. Namun hal itu tidak menjadi persoalan karena dewan dapat mengajukan anggaran lewat APBD.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap selama proses penyesuaian betor yang sesuai dengan aturan hukum agar polisi tidak
melakukan penilangan terlebih dahulu.

"Kita sedang berupaya menemukan solusi," kata Huda.

Direktur Lalu Lintas Polda DIY AKBP Tulus Ikhlas Pamuji Jalal menegaskan razia betor yang dilakukan semata-mata dalam rangka menegakkan
peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas Nomor 22/2009. Bahkan SK Gubernur DIY melarang operasional Betor.

Menurut dia, larangan betor beroperasi karena tidak sesuai dengan peruntukannya, tidak ada standar keamanan. Sebagai kendaraan bermesin
yang digunakan untuk mengangkut orang dan barang maka harus ada syarat teknis agar tidak membahayakan baik bagi pengemudi maupun
pengendara lain di jala.

"Polri tetap berpegang pada posisi penyadaran hukum untuk menertibkan yang jelas melanggar," kata Tulus. Namun, tulus pun menyambut baik
semua pihak berupaya mencari solusi agar keberadaan betor tidak melanggar aturan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online