KASUS PERGOLA JOGJA : 3 Orang Ditetapkan Tersangka, Salah Satunya Kepala BLH Jogja

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 19 Desember 2014 19:20 WIB
KASUS PERGOLA JOGJA : 3 Orang Ditetapkan Tersangka, Salah Satunya Kepala BLH Jogja

Massa yang menamakan diri Masyarakat Bersama Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (3/10/2014). Unjuk rasa yang diikuti puluhan orang itu mendesak pemerintahan yang dipimpin calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendatang merealisasikan janjinya menciptakan pemerintahan bersih dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa kompromi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja Irfan Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Pergola.

Irfan selaku kuasa pengguna anggaran dianggap terlibat karena membayar pihak rekanan 100%, padahal proyek senilai Rp5,3 miliar tersebut belum selesai.

Selain Irfan Susilo, dua tersangka lainnya adalah SR (Pejabat Pembuat Komitmen) dan H (rekanan). Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar mengatakan, dari hasil penyidikan selama delapan bulan sejak April lalu, penyidik sudah menemukan fakta hukum untuk menetapkan ketiga tersangka.

"Telah terjadi pembayaran full 100 persen dalam proyek. Padahal hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai," kata Azwar kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi DIY, Jumat (19/12/2014).

Menurut Azwar, hasil pengecekan di lapangan bersama saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU), ditemukan bahwa hasil pekerjaan tanaman peneduh itu belum selesai dikerjakan. Padahal dalam dokumen, proyek itu harus selesai pada akhir 2013 lalu.

Semestinya, kuasa pengguna anggaran menangguhkan pembayaran untuk rekanan. Namun, faktanya, kata Azwar, Irfan memerintahkan pihak rekanan untuk membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai akhir 2013. Sampai batas waktu pun, proyek itu belum selesai. Sementara uang sudah diberikan 100 persen.

Lebih lanjut Azwar memaparkan, tersangka H diketahui sebagai pihak rekanan yang paling banyak mengerjakan proyek. Dalam pekerjaannya, H ternyata tidak memiliki perusahaan yang tercantum dalam dokumen. Ia hanya meminjam nama perusahaan untuk ikut dalam proyek pergola.

"H ini ternyata hanya pinjam bendera dari beberapa perusahaan. Setidaknya ada enam perusahaan yang dia kerjakan sendiri," papar Azwar.

Hasil penghitungan sementara dalam kasus tersebut negara dirugikan sekitar Rp700 juta. Pihak penyidik nanti akan meminta penghitungan kerugian negara (PKN) ke lembaga remsi audit keuangan negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online