KASUS PERGOLA JOGJA : Ditetapkan Tersangka, Kepala BLH Jogja Mengaku Belum Tahu

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Sabtu, 20 Desember 2014 07:20 WIB
KASUS PERGOLA JOGJA : Ditetapkan Tersangka, Kepala BLH Jogja Mengaku Belum Tahu

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti meninjau pergola pedestrian di trotoar sisi utara jalan Kleringan, Jogja, Rabu (6/6). Pedestrian yang nyaman akan menjadi daya tarik bagi warga maupun wisatawan untuk menikmati susana kota Jogja dengan berjalan kaki.

Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja, Irfan Susilo saat dihubungi malah baru mengerti namanya ikut jadi tersangka dari media. Ia mengkau belum mendapat surat pemberitahuan penetapan tersangka dari pihak Kejaksaan Tinggi DIY.

"Saya malah kaget baru tahu ini dijadikan tersangka," kata dia, Jumat (19/12/2014).

Sejauh ini, Irfan meyakini dalam proyek pergola tidak menyalahi aturan. Kendati demikian, ia akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Selain Irfan Susilo, dua tersangka lainnya adalah SR (Pejabat Pembuat Komitmen) dan H (rekanan). Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar mengatakan, dari hasil penyidikan selama delapan bulan sejak April lalu, penyidik sudah menemukan fakta hukum untuk menetapkan ketiga tersangka.

"Telah terjadi pembayaran full 100 persen dalam proyek. Padahal hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai," kata Azwar kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi DIY, Jumat (19/12/2014).

Dihubungi terpisah, Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba mengapresiasi penyidik Kejaksaan Tinggi DIY yang sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ia berharap penyidikan tidak hanya berhenti pada tiga tersangka saja.

Penyidik harus mengusut semua pihak yang diduga terlibat baik dari dari unsur eksekutif mau pun legislatif, karena menurut Baharudin, penyelewengan uang negara dalam kasus tersebut tak lepas dari perencanaan awal anggaran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online