NATAL 2014 : Penggunaan GPDI Kadipiro Masih Belum Jelas

Minggu, 21 Desember 2014 04:15 WIB
NATAL 2014 : Penggunaan GPDI Kadipiro Masih Belum Jelas

Gereja. Pantekosta di Indonesia (GPdI) berada di Kadipiro, Kasihan, Bantul nampak sepi tidak ada aktivitas umat menjelang natal. Sejak ditutup ormas yang meminta peremajaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dikantongi sejak 1986 silam. Tiga bulan aktivitas gereja dihentikan secara paksa sampai sekarang menjelang hari raya natal belum diterbitkan IMB baru kendati persyaratan administrasi sudah dipenuhi secara lengkap. Foto diambil Kamis (18/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro).

Harianjogja.com, BANTUL—Harapan umat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Kadipiro, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan untuk bisa merayakan Natal di gerejanya terancam gagal. Sejak tiga bulan lalu, setelah kegiatan GPDI dihentikan organisasi masyarakat tertentu, bangunan gereja tidak bisa digunakan karena belum mendapat kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Bantul soal izin mendirikan bangunan (IMB).

Majelis GPDI Kadipiro Paul Boris mengungkapkan perjuangan majelis gereja untuk menagih janji Pemkab masih dilakukan agar pada 24-25 Desember bisa digunakan umat untuk merayakan Natal. Terakhir, Paul mendatangi kantor Pemkab pada Jumat (19/12/2014) kemarin. Hanya saja, siang kemarin Boris harus pulang dengan tangan hampa. Ia tetap tidak mendapat kepastian dari Pemkab Bantul meskipun pihak berkompeten seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bantul dan petugas Kantor Kementerian Agama Bantul justru terkejut karena mengira IMB sudah lancar ditangan majelis GPDI Kadipiro.

“Kaget mendengar IMB belum sampai kami. Mengira kami [majelis GPDI] dapat IMB karena memang sudah hampir tiga bulan pengurusannya dengan berkas lengkap,” ujar Boris, kemarin.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul Hanung Raharjo mengaku sudah ada komunikasi dengan kalangan umat GPDI Kadipiro. Ia berjanji segera komunikasi dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah mengenai lambannya penerbitan IMB.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bantul Dwi Kristiantoro mendesak Pemkab agar tidak mengulur-ulur waktu penerbitan IMB. Tidak boleh ada yang coba-coba menghambat penerbitan IMB yang seluruh berkas persyaratannya sudah terpenuhui, tak terkecuali rekomendasi FKUB.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bantul Nur Subiyantoro prihatin dengan sikap Pemkab. Perlu dicari orang yang dengan sengaja memperlambat alur pelayanan administrasi perizinan untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Apalagi ini persoalan sensitif. Mestinya jadi prioritas apalagi dampaknya fatal enggak bisa merayakan Natal. Kalau sampai lebih dari dua bulan layanan perizinan terganjal tanpa ada kejelasan penyebab, jelas ini preseden buruk bagi pemenuhan hak beragam,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online