Tahun Ini, Kejati DIY Baru Bisa Selesaikan 14 Perkara

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 22 Desember 2014 23:20 WIB
Tahun Ini, Kejati DIY Baru Bisa Selesaikan 14 Perkara

Massa yang menamakan diri Masyarakat Bersama Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (3/10/2014). Unjuk rasa yang diikuti puluhan orang itu mendesak pemerintahan yang dipimpin calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendatang merealisasikan janjinya menciptakan pemerintahan bersih dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa kompromi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi DIY baru bisa menyelesaikan 14 perkara korupsi di tahun ini dari total 40 perkara korupsi yang ditangani. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, memaparkan dari 40 perkara, 23 perkara di antaranya merupakan tunggakan tahun 2013 lalu.

“Yang perkara 2014 hanya 17, sudah selesai 14 perkara,” paparnya kepada wartawan di aula Kejaksaan Tinggi DIY, Jumat (19/12/2014).

Sisa perkara yang belum selesai, 21 perkara di antaranya sudah sampai pada tahap penuntutan atau dalam proses di persidangan. Termasuk enam di antaranya perkara limpahan dari kepolisian Polda DIY.

Azwar mengklaim di masa kepemimpinannya sudah banyak capaian penyidikan dan penuntutan sehingga ia membantah jika dikatakan Kejaksaan Tinggi DIY tidak bekerja. “Tidak benar jika ada yang mengatakan tidur. Tiap saat selalu bekerja,” ungkapnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Slawi ini mengakui beberapa kasus yang menjadi sorotan publik cukup lama penyelesaiannya. Hal itu karena masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

Penanganan satu kasus dengan kasus lainnya tidak selalu sama baik dalam jenis modus korupsi yang dilakukan, tingkat keberpengaruhan tersangka, sampai proses pencarian dokumen barang bukti.

Misalnya, kasus korupsi dana hibah klub sepak bola Persiba Bantul yang saat ini masih terus didalami penyidik dan terus digali sehingga menemukan fakta-fakta hukum baru. Kasus itu sempat dikhawatirkan sejumlah kalangan tidak akan selesai. Namun, Azwar membantahnya.

“Dalam menetapkan tersangka murni karena alasan hukum, tidak ada unsur politik,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online