Top Ten News Harianjogja.com Edisi Minggu 6 September 2026
Top Ten News Harianjogja.com Minggu 6 September 2026 merangkum kabar kebakaran DIY, erupsi Anak Krakatau, ekonomi, budaya, hingga olahraga.
Harianjogja.com, SLEMAN - Udin, 38, seorang pengantin baru yang mengaku berprofesi sebagai pencopet ditangkap polisi di rumah mertuanya di Gorongan, Condongcatur, Depok, Sleman, Minggu (21/12/2014). Udin ditangkap bukan karena ulahnya sebagai pencopet melainkan atas kebiasannya mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Munzaid menjelaskan tersangka ditangkap karena terlibat dalam edar gelap narkoba jenis sabu. Selain sebagai pemakai aktif, pihaknya masih menyelidiki dugaan tersangka ikut serta mengedarkan.
Udin baru menikah pada akhir November 2014 lalu. Kemudian tinggal di rumah mertuanya. Tersangka menggunakan rumah mertuanya itu untuk pesta sabu kemudian ditangkap petugas.
"Saat kami tangkap dia berada di rumah mertuanya. Kebetulan sabu sudah digunakan, yang kami sita sebagian adalah sisa-sisa sabu, berat sekitar 0,4 gram," ungkapnya Senin (22/12/2014).
Tersangka membeli sabu dengan cara sekali transfer Rp600.000 tiap 0,5 gram sabu. Kemudian barang dikirim oleh kurir dengan cara diletakkan tak jauh dari kampus UPN Jogja. Lalu tersangka mengambilnya pada malam hari.
Tersangka mengaku membeli sabu itu dari seseorang berinisial D. Menurutnya D tersebut anggota jaringan edar gelap narkoba yang tinggal di Batam. Selain Udin, banyak tersangka lain yang mendapatkan pasokan sabu dari D.
"Dia beli sabu dengan transfer kepada seseorang berinisial D. Si D ini setelah kami lidik ada di Batam, jadi dia mengendalikan narkotika di Jogja," ucapnya.
Ia menambahkan dalam keseharian tersangka berprofesi sebagai pencopet. Bahkan mengaku memiliki kelompok pencopet dari daerah asalnya yakni Palembang.
Dari penyelidikan ke beberapa petugas yang pernah menangani kasusnya, tersangka memang copet. Ia biasa beraksi di bus-bus antar Kota antar Provinsi terutama di kelas ekonomi.
Setelah dilakukan tes urin hasil positif mengonsumsi sabu. Termasuk pemain lama yang sebelumnya juga pernah ditangkap petugas Polda DIY. Saat ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 127 UU Narkotika.
"Barang bukti, alat dan sisa sabu serta ponsel sebagai alat komunikasi dan ATM. Kalau tes urin positif, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Top Ten News Harianjogja.com Minggu 6 September 2026 merangkum kabar kebakaran DIY, erupsi Anak Krakatau, ekonomi, budaya, hingga olahraga.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 11 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Cek jadwal lengkap tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
ALVA mencatat distribusi 20.000 unit pada September 2026, dengan pengguna yang telah menempuh lebih dari 78 juta kilometer.
SIPA 2026 resmi dibuka di Pamedan Pura Mangkunegaran Solo. Sekitar 250 seniman dari 7 negara tampil dengan tema Kinetic Kinship: Beyond Boundaries.
Cara download video Facebook tanpa aplikasi lewat HP atau laptop. Simak langkah menyalin tautan hingga menyimpan video dengan aman.