CALO MASUK BUMN : Tavip Ditangkap setelah Buron 4 Tahun, Masih ada 1 DPO

Selasa, 23 Desember 2014 18:15 WIB
CALO MASUK BUMN : Tavip Ditangkap setelah Buron 4 Tahun, Masih ada 1 DPO

Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

CALO MASUK BUMN ditangkap aparat Polres Kulonprogo setelah buron selama empat tahun

Harianjogja.com, KULONPROGO- Seorang calo masuk badan usaha milik negara (BUMN) ditangkap aparat Polres Kulonprogo.

Tavip Sudiarto, 50, dibekuk Satreskrim Polres Kulonprogo atas dugaan penipuan. Warga Kelurahan Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Jogja diringkus atas laporan korban Ratna Ambararum, 37, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah yang merasa ditipu korban hingga mengalami kerugian Rp357,8 juta.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan membenarkan jajarannya telah menangkap pelaku yang diduga melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah dengan modus menjanjikan korban diterima bekerja di salah satu perusahaan BUMN.

"Sudah empat tahun masuk DPO, dan pelaku tertangkap di Tangerang," ujarnya. Selasa (23/12/2014).

Saat ini, kepolisian juga masih mencari karyawan BUMN yang berinisial B, warga Surabaya, yang berdasarkan pengakuan pelaku dapat memasukkan orang untuk bekerja.

Akibat kasus ini, imbuh Ricky, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online