Kebakaran Lahan Dekat Tol Semarang-Solo, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Ilustrasi perangkat desa (JIBI/Harianjaogja.com/Dok.)
Pilkadus di Kabupaten Kulonprogo yang diwacanakan ganti mekanisme dari pemilihan menjadi seleksi tertulis, mengundang berbagai reaksi, ada pro dan ada yang kontra
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pendapat perangkat desa terpecah. Sebagian setuju mekanisme pengisian jabatan kepala dusun melalui ujian tertulis sesuai dengan Raperda Tata Cara Pengisian Perangkat Desa, sementara lainnya memilih mekanisme pemilihan langsung.
Kepala Desa Wijimulyo, Kecamatan nanggulan Siti Trianingsih menuturkan berdasarkan pengalaman sebelumnya, masyarakat merasa tidak puas bila kepala dusun dipilih melalui seleksi tertulis.
"Sama dengan kepala desa, pekerjaan kepala dusun bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat," terangnya, Jumat (26/12/2014).
Menurutnya, jika pemilihan kepala dusun dilakukan dengan seleksi tertulis, warga dapat protes karena yang terpilih bukan suara mayoritas, sekalipun kepala dusun terpilih dinilai terbaik.
Sebaliknya, Kepala Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Anton Hermawan, menilai seleksi tertulis akan mengurangi sentimen antarmasyarakat, sehingga meminimalkan terjadinya perpecahan.
Ia tidak menampik muncul kekhawatiran, seleksi tertulis menghasilkan kepala dusun pintar tetapi kurang integritas. Namun, hal itu tergantung dari karakter dan kemampuan masing-masing orang.
"Kalau yang terpilih calon seperti itu menjadi tanggung jawab kepala untuk melakukan pembinaan," imbuhnya.
Hal senada juga diutarakan Sekretaris Desa Kembang, Kecamatan nanggulan, Yulianti. Menurutnya, pengisian jabatan kepala dusun dengan mekanisme pemilihan langsung akan membuat masyarakat menjadi terkotak-kotak.
"Ini dapat menimbulkan efek psikologis tidak baik karena bisa mengganggu pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan," terangnya.
Dijabarkannya, jabatan kepala dusun berbeda dengan kepala desa. Pengisian posisi kepala desa dengan pemilihan dipandang wajar karena jabatannya dibatasi dalam periode tertentu, sementara jabatan kepala dusun berlangsung samapi pensiun.
"Kalau dengan pemilihan langsung, seharusnya jabatan kepala dusun juga memiliki batas waktu tertentu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
MSI mendorong pengembangan singkong di DIY untuk mendukung target bioetanol E20 pada 2028 dengan jaminan pasar dan harga bagi petani.
Menko Pangan Zulhas memastikan bantuan pangan beras berlanjut hingga Desember 2026 dengan tambahan alokasi 1 juta ton untuk tiga bulan.
Sebanyak 847 peserta dan ofisial dari 12 provinsi mulai tiba di Jateng untuk mengikuti MTQ Nasional XXXI di Semarang pada 11-20 September 2026.
KemenHAM meminta penembakan tiga ASN Dinas Pertanian Jayawijaya diusut tuntas dan pelakunya dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Pertamina menyiapkan investasi Rp19,8 triliun untuk Green Bio-Refinery Cilacap yang ditargetkan masuk EPC 2027 dan beroperasi 2029.