PENCURIAN SLEMAN : Ini Kronologi Pencurian

Sunartono
Sunartono Senin, 29 Desember 2014 14:41 WIB
PENCURIAN SLEMAN : Ini Kronologi Pencurian

JIBI/Dokumen/Harian Jogja

Pencurian Sleman, pelaku familier dengan tempat kejadian perkara (TKP) sehingga leluasa membobol maupun memilah barang yang laik jual.

Harianjogja.com, SLEMAN - Dua orang sahabat yang sama-sama bekerja sebagai kuli bangunan, Arief, 19, warga Pelem Kidul, Baturetno,
Banguntapan, Bantul dan Ginanjar Saputra, 21, asal Wedung, Kecamatan Wedung, Demak, Jawa Tengah ditangkap Reserse Kriminal Polsek
Mlati, di kawasan Jembatan Janti, Depok, Sleman Sabtu (27/12/2014) malam. Keduanya ditangkap karena beberapa hari sebelumnya telah
menguras Toko Vazeto yang merupakan toko servis dan penjualan kamera di Jalan Monjali 101, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Pencurian itu dilakukan atas inisiatif Arief saat siang hari, lanjut Darban, kemudian melakukan eksekusi bersama Ginanjar pada malam hari.
Keduanya datang ke toko milik korban sekitar pukul 01.00 dinihari menggunakan motor. Menggunakan betel atau besi pipih, keduanya
membobol pintu. Setelah berhasil masuk, dengan membawa dua tas, mereka menguras isi toko kamera itu.

"Mengambilnya langsung sekali angkut. Dimasukkan dalam dua tas besar dibawa dari rumah dan di TKP ada enam tas diambil juga sebagian
sebagai wadah [hasil curian]," ujar Perwira Unit Reskrim Polsek Mlati, Ipda Darban, Minggu (28/12/2014).

Darban mengatakan tersangka Arief sudah mengetahui seluk beluk TKP karena sebelumnya pernah menyewa kamera DSLR di toko tersebut.
Pihaknya menyita puluhan barang bukti hasil pencurian di TKP tersebut. Antara lain kamera DSLR 14 unit berbagai tipe dan merk, seperti Nikon
D3000KIT, Nikon D90, Sony SLT-A35, Nikon D70, Canon 600D, Canon 5D MK II, Canon 60D. Serta lima unit lensa kamera berbagai tipe dan
merk. Kemudian enam unit aksesori fotografi, lima memori card DSLR, tiga filter UV grand all 52 mm DSLR dan tiga tas kamera DSLR warna
hitam ransel. Selain itu masih ada sejumlah barang bukti lain yakni dua unit kamera video shooting ukuran besar merk Sony, dua ponsel, satu
unit kamera outdoor merk Go Pro, satu unit laptop Accer warna silver 14 inch.

"Selain itu ada uang tunai Rp2 juta yang juga jadi barang bukti. Termasuk betel [besi pipih] ukuran 28 sentimeter dan lebar dua sentimeter yang
digunakan untuk menjebol pintu juga turut kami sita sebagai barang bukti," tegasnya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP
dengan ancaman sembilan tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online