40 Anggota Polresta Dihukum karena Bolos dan Terlibat Kasus Pidana

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 29 Desember 2014 20:20 WIB
40 Anggota Polresta Dihukum karena Bolos dan Terlibat Kasus Pidana

JIBI/Solopos/Ardiansyah Indra Kumala Polisi membentuk barikade pengamanan saat simulasi pengamanan pemilu di kawasan Stadion Manahan, Solo, Selasa (25/2). Latihan Sistem Pengamanan Kota tersebut dilakukan agar anggota kepolisian sigap dalam menghadapi massa yang anarkis saat berlangsungnya pemilu.

40 anggota Polresta Jogja dihukum dengan berbagai jenis hukuman karena bolos dan terlibat kasus pidana

Harianjogja.com, JOGJA-Selama tahun 2014, sebanyak 40 anggota Kepolisian Resort Kota Jogja mendapat hukuman karena bolos masuk dinas, beberapa di antaranya selain bolos juga terlibat kasus pidana umum.

Kepala Polresta Jogja Komisaris Besar Polisi Slamet Santoso mengungkapkan, ke-40 anggota polisi yang melanggar masuk dalam laporan pelanggaran sebanyak 26 kasus. Satu kasus pelanggaran bisa terdiri dari dua atau tiga anggota.

Hukuman yang diberikan berupa penempatan khusus atau penahanan paling singkat tiga hari dan paling lama 15 hari di Ruang Tahanan Mapolresta Jogja.

"Ada juga yang dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan sekolah perwira," kata Slamet di Mapolresta Jogja, Senin (29/12/2014).

Slamet menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran desersi atau bolos, telat masuk dinas, bahkan terlibat kasus pidana umum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online