Santri Pesantren Baitussalam Belajar Jurnalistik di Harian Jogja
. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari dunia jurnalistik sekaligus mengetahui perkembangan industri media di era digital.
Ilustrasi upacara pemecatan polisi. (JIBI/Solopos/Dok.)
Polisi terancam dipecat karena kasus asusila serta pemalsuan identitas belum dapat diproses. Sebab belum ada keputusan dari pengadilan umum.
Harianjogja.com, JOGJA-Kasi Propam Polresta Jogja Komisaris Polisi Suyadi saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/1/2015) membenarkan kedua anggota
di jajaran Polresta Jogja yang terlibat kasus pidana umum tersebut. Ia juga menyatakan kasus yang dialami Brigadir ST dan Brigadir ADN termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memprosesnya melalui sidang kode etik profesi polri (KEPP) karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan.
"Sesuai prosedur kami harus menunggu ada keputusan incrah dari pengadilan umum, baru melakukan sidang KEPP," kata Suyadi,
Suyadi menambahkan, pelanggaran berkategori berat dan terancam pecat tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggota Polri bila melakukan tindakan pidana umum yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dan bolos dinas lebih dari 30 hari berturut-turut.
Sementara itu, Ketua Jaringan Pemantau Polisi (JPP) DIY Bambang Tiong menilai, tindakan kedua anggota Polri itu sangat memalukan dan bisa mencederai nama baik institusi Polri.
"Walau pun belum ada ketetapan hukum dari pengadilan, Propam bisa menon-aktifkan terlebih dahulu kedua anggota Polri tersebut karena tindak pidana yang dilakukan masuk kategori pelanggaran berat." ujar dia.
Bambang menengarai, tugas bidang Propam Polri bisa hilang profesionalismenya. Hal itu karena anggota Propam tidak selamanya berkarir di Propam, sewaktu-waktu bisa dipindah jabatan ke bidang lain. Sehingga jika terjadi kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota Polri yang jabatannya lebih tinggi dari anggota Propam bisa menjadi hambatan. Terlebih lagi anggota Propam bisa menjadi anak buah dari anggota yang pernah disidik kasusnya oleh Propam.
"Saya mendorong Polri agar membuat kebijakan anggota Propam tidak dipindah-pindah sampai pensiun untuk menjaga profesionalitas dalam tugas,"
tegas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari dunia jurnalistik sekaligus mengetahui perkembangan industri media di era digital.
Analisis APK mengungkap indikasi fitur baru ChatGPT yang memungkinkan pengguna membuat stiker WhatsApp langsung dari perintah teks. OpenAI belum memberikan konf
Presiden FIFA Gianni Infantino kembali menjadi sorotan setelah laporan Daily Telegraph mengungkap dugaan hubungan gelap dengan mantan karyawan UEFA yang menerim
Presiden AS Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru untuk memperketat aturan kewarganegaraan dan membatasi praktik birth tourism. Kebijakan ini
Apple merilis macOS Tahoe 26.6.1 untuk menambal celah keamanan Screen Sharing yang berpotensi memungkinkan akses tanpa kredensial valid. Pengguna Mac disarankan
GIIAS 2026 menghadirkan puluhan mobil baru dari berbagai merek. Simak daftar 10 mobil paling menarik, mulai Suzuki XL7 terbaru hingga Mazda 6e dan Toyota Land C