Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026, Tarif Rp8.000
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polisi terancam dipecat, proses penindakan harus sesuai prosedur kepolisian
Harianjogja.com, SLEMAN-Proses penindakan kepada anggota dilakukan sesuai prosedur kepolisian. Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik kepolisian negara RI.
Menurut Wakapolda DIY Kombes Imam Sugiyanto, klasifikasi pelanggaran ada tiga yakni disiplin, KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri) dan Pidana. Jika anggota melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali maka akan dilakukan sidang KKEP. Sedangkan anggota yang melakukan pelanggaran pidana maka tanpa toleransi akan diberikan KKEP dengan putusan yang seringkali diberikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemberhentian itu diatur dalam PP 1/2013 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Kalau pelanggaran disiplin tiga kali dia mengulang tetep harus divonis, kita KKEP. Itu putusan dua pilihan, yaitu diberhentikan dengan hormat atau PTDH. Kalau pidana sekali melakukan pidana langsung, kasus pidana jalan, KKEP-nya jalan," ujarnya, Kamis (1/1/2015).
Ditanya perihal adanya oknum anggota Polres Sleman yang divonis mati karena terlibat pembunuhan dan pemerkosaan. Imam menilai memang semestinya hukum itu ditegakkan demi menjaga nama baik institusi Polri.
"Ya kalau seperti itu [kasus pembunuhan] harus [divonis], bukan salah kami, bukan salah institusi tapi salah dia kok masuk institusi Polri, harusnya jadi penjahat dia," kata dia sembari tersenyum.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menambahkan pelanggaran anggota Polri pada 2014 di wilayah Polda DIY berdasarkan kepangkatan sebanyak 141 personel dengan didominasi oknum Bintara sebanyak 132 personel. Dari data itu untuk pelanggaran disiplin terdapat 114 personel, KKEP 14 personel dan pidan 13 personel. Sedangkan untuk jenis hukuman KEP terdapat delapan personel dengan rincian PTDH ada lima personel, Tour of Duty (TOD) dua personel dan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) satu personel.
"Sedangkan untuk pelanggaran disiplin pada 2014 total ada 186 personel. Rincian, teguran tertulis 45 personel, penundaan pendidikan 41 personel, tunda gaji dua personel. Tunda UKP 18 personel, mutasi demosi ada delapan personel. Kemudian penempatan khusus [Patsus] 62 personel dan yang bebas terdapat 10 personel," ungkap Anny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.