Viral Dugaan Perundungan Siswa MTs di Pati, Sekolah Bantah Bullying
Kasus siswa MTs di Pati yang mengalami putus dua jari masih diselidiki polisi. Sekolah membantah terjadi perundungan dan menyebutnya kecelakaan.
Irmanda Irawati (JIBI/Harian Jogja/dok.Irmanda Irawati)
Bandara Kulonprogo, ganti rugi untuk buruh tani tidak diberikan dalam bentuk uang, melainkan pelatihan.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Ganti rugi yang diberikan kepada buruh tani terdampak pembangunan bandara di Kulonprogo tidak dalam bentuk uang. Mereka memperoleh program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa fasilitas pelatihan alih profesi dari petani menjadi pekerja di sektor jasa berbasis kebandaraan maupun non-bandara sesuai dengan kecakapan mereka.
Hal itu diungkapkan Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi Subagyo menanggapi jenis dan bentuk ganti rugi yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak pembangunan bandara di Kecamatan Temon.
Ia menilai, buruh tani hanya menjual tenaga dan biasanya tidak bergantung pada satu wilayah saja.
“Ketika mereka tidak bisa bekerja di satu lahan, maka akan mencari lahan lain,” terangnya, Senin (12/1/2015).
Ariyadi mengatakan, pihak yang berhak atas ganti rugi langsung adalah penggarap lahan Pakualaman Ground (PAG).
Sementara, jelasnya, penggarap lahan non-PAG mendapatkan ganti rugi melalui pemilik lahan masing-masing.
“Tim bersedia menjadi saksi dalam penyampaikan ganti rugi bagi petani penggarap lahan yang memperoleh ganti rugi melalui pemilik tanah dan diharapkan terjadi kesepakatan dulu antara pemilik dan penggarap lahan soal mekanisme pembagian hasil,” tuturnya.
Pemilik lahan non-PAG, urai Ariyadi, berhak atas ganti rugi fisik dan non fisik, sehingga nominal yang diterima dapat diperhitungkan untuk dibagi dengan penggarapnya.
Diungkapkannya, pemilik lahan non-PAG memperoleh ganti rugi atas tanah dengan nominal yang ditentukan berdasarkan penilaian tim appraisal independent atau penaksir harga tanah. Sehingga, ganti rugi buruh tani yang bekerja di dalamnya menjadi bagian pemilik lahan.
Menurutnya, mekanisme ganti rugi tersebut berbeda dengan penggarap lahan PAG, karena di dalam UU Keistimewaan tercantum penggarap lahan PAG sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi ketika terjadi pembangunan.
Anggota Tim Percepatan Pembangunan Bandara Baru (P2B2) Bambang Eko menuturkan PT Angkasa Pura (AP) I sudah memiliki rencana terkait mata pencaharian buruh tani.
“Buruh tani jadi prioritas kami dan akan memperoleh pekerjaan atau diberdayakan sesuai dengan kapasitas mereka, misal tukang kebun atau cleaning service,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus siswa MTs di Pati yang mengalami putus dua jari masih diselidiki polisi. Sekolah membantah terjadi perundungan dan menyebutnya kecelakaan.
Kemdiktisaintek mendorong perguruan tinggi memperkuat tridarma, inovasi, dan kolaborasi industri agar lulusan siap menghadapi dunia kerja.
Zulhas mendorong teknologi pirolisis sebagai pelengkap PSEL yang diperkirakan baru menangani 22 persen timbulan sampah nasional.
X mengganti program Revenue Sharing dengan Original Content Rewards mulai 8 September 2026 dan memperketat syarat monetisasi kreator.
Harga emas Antam di Pegadaian hari ini, Minggu 9 Agustus 2026, naik Rp42.000 menjadi Rp2.798.000 per gram.
Nagasaki memperingati 81 tahun serangan bom atom AS dengan seruan pelucutan senjata nuklir dan penolakan terhadap penggunaan senjata nuklir.