Tok, DPR Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Irmanda Irawati (JIBI/Harian Jogja/dok.Irmanda Irawati)
Bandara Kulonprogo, ganti rugi untuk buruh tani tidak diberikan dalam bentuk uang, melainkan pelatihan.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Ganti rugi yang diberikan kepada buruh tani terdampak pembangunan bandara di Kulonprogo tidak dalam bentuk uang. Mereka memperoleh program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa fasilitas pelatihan alih profesi dari petani menjadi pekerja di sektor jasa berbasis kebandaraan maupun non-bandara sesuai dengan kecakapan mereka.
Hal itu diungkapkan Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi Subagyo menanggapi jenis dan bentuk ganti rugi yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak pembangunan bandara di Kecamatan Temon.
Ia menilai, buruh tani hanya menjual tenaga dan biasanya tidak bergantung pada satu wilayah saja.
“Ketika mereka tidak bisa bekerja di satu lahan, maka akan mencari lahan lain,” terangnya, Senin (12/1/2015).
Ariyadi mengatakan, pihak yang berhak atas ganti rugi langsung adalah penggarap lahan Pakualaman Ground (PAG).
Sementara, jelasnya, penggarap lahan non-PAG mendapatkan ganti rugi melalui pemilik lahan masing-masing.
“Tim bersedia menjadi saksi dalam penyampaikan ganti rugi bagi petani penggarap lahan yang memperoleh ganti rugi melalui pemilik tanah dan diharapkan terjadi kesepakatan dulu antara pemilik dan penggarap lahan soal mekanisme pembagian hasil,” tuturnya.
Pemilik lahan non-PAG, urai Ariyadi, berhak atas ganti rugi fisik dan non fisik, sehingga nominal yang diterima dapat diperhitungkan untuk dibagi dengan penggarapnya.
Diungkapkannya, pemilik lahan non-PAG memperoleh ganti rugi atas tanah dengan nominal yang ditentukan berdasarkan penilaian tim appraisal independent atau penaksir harga tanah. Sehingga, ganti rugi buruh tani yang bekerja di dalamnya menjadi bagian pemilik lahan.
Menurutnya, mekanisme ganti rugi tersebut berbeda dengan penggarap lahan PAG, karena di dalam UU Keistimewaan tercantum penggarap lahan PAG sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi ketika terjadi pembangunan.
Anggota Tim Percepatan Pembangunan Bandara Baru (P2B2) Bambang Eko menuturkan PT Angkasa Pura (AP) I sudah memiliki rencana terkait mata pencaharian buruh tani.
“Buruh tani jadi prioritas kami dan akan memperoleh pekerjaan atau diberdayakan sesuai dengan kapasitas mereka, misal tukang kebun atau cleaning service,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 26 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 26 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg 2027 turun Rp11,4 triliun. DPR menyoroti data penerima subsidi dan tingginya exclusion error pemerintah.
Wapres Gibran meminta pendataan warga terdampak banjir bandang Solok dipercepat untuk penanganan dan penataan permukiman.