Abu Vulkanik Gunung Merapi Menyebar Sampai ke Wonosobo
Letusan Gunung Merapi pada Sabtu (11/3/2023) menyebabkan sejumlah wilayah terkena hujan abu vulkanik.
Ilustrasi tanah (Dok/JIBI/Solopos)
Tanah kas desa Bantul yang disewakan tanpa izin pengelolaannya dapat ditarik.
Harianjogja.com, BANTUL- Tanah kas desa seluas 13.000 meter persegi untuk kolam renang Tirta Tamansari di Bantul terancam ditarik pemerintah DIY. Bagian Tata Pemerintahan DIY kini tengah mengani kasus persewaan tanah secara ilegal tersebut ke pihak tiga.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekda DIY Haryanta saat di Bantul menyatakan penanganan kasus tanah kolam renang Tirta Tamansari itu menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY yang menyatakan persewaan tanah yang terletak di Desa Trirenggo, Bantul itu bermasalah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang terbit Desember lalu menyebutkan, tanah yang disewakan ke pihak ketiga oleh Pemkab Bantul dan Pemerintah Desa Trirenggo Bantul sejak 1989 tersebut tidak mengantongi izin gubernur seperti diatur dalam Peraturan Gubernur mengenai pengelolaan tanah kas desa.
"Kami sudah tahu soal itu [tanah kas desa], sekarang sedang dalam proses penyelesaian," kata Haryanta Rabu (21/1/2015).
Sesuai Peraturan Gubernur terbaru No.112/2014 tentang tanah desa, pemerintah DIY dapat mencabut pengelolaan tanah itu dari pemerintah desa lantaran disewakan tanpa memenuhi syarat yang telah ditentukan. Diantaranya izin gubernur. "Sanksinya tegas kok itu, bisa dicabut," tegas dia.
Menurut Haryanta tahun ini, pemerintah DIY telah memprogramkan penataan tanah desa di seluruh Jogja. Tanah desa yang merupakan tanah Kasultanan itu terdiri dari tanah kas desa, plungguh dan pengarem-arem.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo mengatakan, penyalahgunaan aset tanah kas desa di DIY sejatinya beragam.
"Termasuk melepaskan atau menjual tanah kas desa tanpa ada tanah pengganti itu juga ada," ujar Bambang Winsu.
Anggota DPRD Kabupaten Bantul Amir Syarifudin mengatakan, kasus penggunaan tanah kas desa secara ilegal diperkirakan bukan hanya terjadi di Trirenggo Bantul. "Kalau ditelusuri pasti banyak yang disewakan tanpa seizin gubernur, karena kasus aset tanah kas desa itu sangat sering jadi temuan BPK," jelas Amir.
Bupati Bantul Sri Surya Widati sebelumnya saat dikonfirmasi ihwal laporan BPK enggan berbicara detil. Ia hanya berjanji akan menyelesaikan temuan tersebut dalam waktu dekat. "Kami diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan seluruh temuan itu," tutur Ida sapaan akrabnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Letusan Gunung Merapi pada Sabtu (11/3/2023) menyebabkan sejumlah wilayah terkena hujan abu vulkanik.
Volvo EX90 resmi meluncur di Indonesia dengan harga Rp2,5 miliar. SUV listrik premium ini punya jarak tempuh hingga 600 km.
Kemendag meminta klarifikasi Shopee terkait aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga kendala pembayaran digital.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2
Rute Trans Jogja 2026 makin luas dengan pembayaran digital memakai GoPay dan kartu elektronik. Cek daftar jalur dan tarif terbaru di DIY.
Sharp Indonesia Hadirkan Professional Portable Speaker Terbaru dengan Suara Powerful untuk Karaoke hingga Live Performance