Terdakwa kasus pelanggaran UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Florence Sihombing menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jogja, Jl. Kapas, Jogja, Rabu (12/11/2014). Flo yang hadir tanpa didampingi pengacara itu menjalani proses peradilan setelah sejumlah elemen masyarakat Jogja membuat laporan kepada Polda DIY terkait kicauannya di akun media sosial Path yang mengungkap tabu Kota Jogja. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)
Posthing path hina Jogja, rencana pengadilan yang akan datang menghadirkan kawan Flo.
Harianjogja.com, JOGJA-Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret Florence Sihombing sebagai terdakwa batal menghadirkan kawan-kawan Pathnya. Sidang akhirnya dilakukan dalam rangka penyampaian dokumen bukti tertulis.
Pada sidang yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Jogja ini, sebelumnya diagendakan dilaksanakan di Ruang Sidang Sari, namun kemudian dipindahkan ke Ruang Sidang Chandra, kali ini Flo hanya ditemani oleh tiga kuasa hukum, yakni Zahru Arqom, Widhi Nugraha, Putra Maulana [minus Doni Hendro Cahyono].
Widhi Nugraha menyatakan, pada sidang kali ini pihaknya masih belum dapat menghadirkan kawan pengikut Path Flo, karena mereka belum dapat menyepakati waktu yang ditentukan.
"Rencana kami akan menghadirkan rekan Path Flo pada sidang pekan depan, dua orang saja dulu," ujar Widhi, Kamis (22/1/2015).
Disinggung mengenai apakah pihaknya mengetahui siapa saja penyebar ulang status Path Flo [repath], ia tidak menerangkan lebih jauh.
"Yang jelas kita tahu siapa saja yang meng'capture' [status Path Flo]. Dalam kenyataannya juga capture status tersebar tak hanya lewat Path saja," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tags: