OPINI: Ketika Tindakan Bunuh Diri Terinspirasi Film Drama Korea
Benarkah film dan drama Korea dapat memicu bunuh diri? Simak kajian tentang Werther Effect, Papageno Effect, serta pentingnya literasi media.
Ilustrasi judi dadu (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)
Perjudian Kulonprogo, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Satreskrim Polres Kulonprogo membekuk sembilan orang warga yang kedapatan sedang bermain judi dadu di Pedukuhan Sapo, Desa Sidorejo, Kecamatan Lendah, Minggu (25/1/2015) dini hari. Salah satu orang yang ditangkap, Nasiran, 48, merupakan Dukuh Sumurmuling, Desa Gulurejo, Lendah.
Informasi yang dihimpun, Langgeng Wicaksono, 18, warga Pedukuhan Sapon, Sidorejo, Ponijo, 51, warga Pedukuhan Gentan, Sidorejo, Joko Untoro, 21, warga Pedukuhan Gampingan, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul, Hartono, 34, warga Gentan, Rusmianto, 41, warga Sapon, Budi Pranowo, 49, warga Gentan, Roni Yulianto, 32, warga Sumurmuling, dan Nasiran berkumpul di rumah Ngatijan, 63 untuk bersama-sama berangkat ke Pantai Parangkusumo. Sembari menunggu teman yang lain, mereka menghabiskan waktu dengan bermain judi dadu. Tak beberapa lama kemudian, polisi menggrebek rumah Ngatijan dan membawa sembilan orang yang berada di tempat tersebut ke Mapolres Kulonprogo.
Dikatakannya, Roni Yulianto yang bertindak sebagai bandar, judi dadu yang dilakukan bersama dengan teman dan tetangganya tidak direncanakan karena hanya sebagai pengisi waktu luang sembari menunggu teman-teman yang lain. Kebetulan, jelasnya, mereka berencana untuk pergi ke Pantai Parangkusumo untuk berkaraoke. Disebutkannya, rata-rata pemain memasang taruhan Rp5.000 sampai Rp10.000.
Nasiran menampik tuduhan ikut berjudi. Ia beralasan berada di lokasi tersebut karena mencari Roni Yulianto.
“Saya dimintai tolong oleh ibunya Roni untuk mencari anaknya,” tuturnya.
Sesampai di rumah Ngatijan, Nasiran menuturkan hanya menonton permainan judi yang dilakukan oleh teman-temannya. Sampai polisi datang pun, imbuhnya, ia hanya diam saja dan tidak lari atau pergi dari lokasi.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet membenarkan Satreskrim Polres Kulonprogo telah menangkap sembilan warga yang sedang berjudi. Ia menerangkan, modus berupa permainan judi dadu yang dilakukan dengan menebak kemunculan mata dadu yang dikocok oleh bandar. Para pemasang, kata dia, meletakkan uang taruhan pada pilihan gambar dadu yang terdapat pada selembar kardus.
“Untuk kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP sub 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Benarkah film dan drama Korea dapat memicu bunuh diri? Simak kajian tentang Werther Effect, Papageno Effect, serta pentingnya literasi media.
Fabio Quartararo dijatuhi penalti 16 detik usai MotoGP Inggris 2026 di Silverstone akibat pelanggaran teknis sistem tekanan ban. Pebalap Yamaha itu gagal meraih
Marc-Andre ter Stegen tampil impresif saat debut bersama Ajax Amsterdam dan membawa tim menang 2-0 atas PEC Zwolle. Maarten Paes harus memulai laga dari bangku
Rumor kenaikan harga iPhone 17 mencuat pada 10 Agustus 2026. Apple belum memberikan konfirmasi resmi, sementara harga iPhone 17 di Indonesia sudah naik sejak Ju
Kevin Diks dan Jay Idzes dipastikan masuk skuad Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026. John Herdman menargetkan Garuda meraih trofi setelah gagal di Piala
WhatsApp tengah menguji tema chat baru untuk Android yang menghadirkan wallpaper animasi, tampilan minimalis, dan doodle khas. Fitur ini ditemukan di WhatsApp B