PPATK: Indikasi Pencucian Uang di Asuransi Meningkat Tajam
PPATK mencatat LTKM sektor asuransi naik 89,13% pada semester I/2026. Pengamat menilai pengawasan yang semakin efektif menjadi salah satu penyebabnya.
JIBI/Harian Jogja/dokumen
JJLS Kulonprogo, lahan yang sempat tergerus aliran Sungai Progo dan kini kembali seperti semula diminta dikembalikan ke warga.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Warga Desa Banaran, Kecamatan Galur meminta supaya lahan hak milik yang pernah tergerus aliran Sungai Progo dikembalikan ke warga. Terlebih, kawasan tersebut menjadi JJLS yang menghubungkan Kulonprogo dan Bantul. Hal itu terungkap dalam audiensi warga Banaran yang tergabung dalam Kismo Muncul dengan DRPD Kulonprogo di Gedung DPRD Kulonprogo, Jumat (30/1/2015).
Sekretaris Kismo Muncul Bambang Narmodo menyebutkan lahan yang dipersoalkan berada di Bulak Wetan Pompa, Panggang, dan Deso. Dahulu, lahan tersebut merupakan milik warga yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat maupun letter C. Diungkapkannya, lahan tersebut pernah hilang pasca-erupsi Merapi, tetapi kini muncul kembali dan menjadi daratan.
"Warga kesulitan melakukan pemetaan karena batas antar bidang sudah hilang," tuturnya.
Bambang berharap hak-hak pemilik tanah ini diperhitungkan, mengingat sertifikat dan letter C ada. Tidak hanya itu, pemilik lahan juga masih sempat membayar pajak saat lahan sudah menjadi sungai, walaupun pada akhirnya dihapuskan.
Warga, imbuhnya, mendukung program JJLS yang melewati kawasan tersebut dan telah bekerjasama dengan UGM melakukan penanaman mangrove untuk mencegah abrasi.
Sementara, Ketua Paguyuban Kismo Muncul Sukendro mengatakan warga sudah berusaha agar inventarisasi lahan dilakukan.
"Sudah lama kami berjuang supaya segera dilakukan inventarisasi, tetapi belum ada tindak lanjut instansi terkait," ujarnya.
Kepala Badan Pertanahan National Kulonprogo, M Fadhil menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, tanah yang sempat hilang dan muncul kembali menjadi tanah negara. Kendati demikian, warga dapat memiliki dengan mengajukan hak penguasaan lahan.
"Atas dasar permohonan itu dapat diproses di BPN, sampai munculnya sertifikat," terangnya.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Ponimin Budi Hartono mengatakan persoalan ini sebenarnya sudah selesai karena BPN telah menjawab secara langsung.
"Kami harap eksekutif dapat menindaklanjuti dan memberikan solusi sehingga warga tidak resah," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PPATK mencatat LTKM sektor asuransi naik 89,13% pada semester I/2026. Pengamat menilai pengawasan yang semakin efektif menjadi salah satu penyebabnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 11 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jadwal lengkap Palur-Yogyakarta dan tarif KRL Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 11 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur dan tarif Rp8.000.
Sopir taksi online berinisial ARA ditahan setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap penumpang perempuan di Jakarta Barat.
Nusron Wahid menyebut integrasi data dan percepatan pelayanan pertanahan dapat mempersempit celah mafia tanah.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyediakan Wi-Fi gratis di 33 stasiun dengan kecepatan hingga 400 Mbps. Simak daftar stasiun yang mendapat fasilitas