BANDARA KULONPROGO : Tim Janjikan Insentif Pajak

Senin, 02 Februari 2015 16:20 WIB
BANDARA KULONPROGO : Tim Janjikan Insentif Pajak

Bandara Kulonprogo, warga terdampak yang mendukung pembangunan mendapat keringanan pajak.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Tim pengadaan lahan pembangunan bandara menjanjikan insentif pajak bagi warga terdampak pembebasan lahan yang mendukung pembangunan bandara di Kulonprogo. Kendati demikian, bentuk insentif perpajakan masih dikoordinasikan dengan Kanwil Pajak DIY.

Menurut Asisten II Sekretaris Daerah Kulonprogo Triyono insentif atau keringanan pajak akan diberikan kepada warga yang terdampak pembebasan lahan sepanjang mereka mendukung proses pengadaan tanah melalui pengisian formulir persetujuan. Diterangkannya, pada proses pemberian ganti rugi yang setara dengan transaksi jual beli maka pembeli dan penjual akan dikenakan pajak dalam persentase tertentu.

"Tetapi berdasarkan peraturan insentif pajak dapat diberikan," tuturnya, Minggu (1/1/2015).

Dijabarkannya, berdasarkan pasal 122 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tercantum pihak yang berhak menerima ganti kerugian atau instansi yang memperoleh tanah untuk kepentingan umum dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Insentif perpajakan, urai Triyono, diberikan kepada pihak yang berhak apabila mendukung penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan tidak melakukan gugatan atas penetapan lokasi dan atas putusan bentuk dan atau besarnya ganti kerugian.

Salah seorang warga Sindutan yang memiliki lahan di Palihan, Purwanto, menuturkan lahan seluas 5.000 meter persegi miliknya sudah ditawar seharga Rp350.000 per meter persegi oleh seseorang. Namun, ia enggan melepaskan tanah miliknya dengan pertimbangan pernyataan tim pembangunan bandara yang menyebutkan ganti rugi yang diberikan di atas harga jual pasar.

“Sebagai seorang pengusaha saya ingin sekali melepas tanah, tetapi melihat pemaparan tentang ganti rugi atau ganti untung yang diberikan oleh tim, saya belum melepasnya sampai ada kejelasan nilai jual,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online