Seorang wisatawan mancanegara bergaya mencium patung tikus raksasa yang dipajang di kawasan Titik Nol Kilometer, Jogja, Senin (8/12/2014). Patung tikus raksasa yang tengah menggendong selembar uang kertas seratus ribu rupiah itu dimaksudkan sebagai wujud karikatural koruptor yang selama ini menjadi momok di Indonesia. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)
Korupsi PEW Jogja, Kejari Kota Jogja menemukan fakta tersangka menggunakan kemudian mengembalikan dana dengan cara mencicil.
Harianjogja.com, JOGJA-Dari pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja terhadap tersangka ST, dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, diketahui dana yang digunakan tersangka, dikembalikan ke kas daerah dengan cara dicicil.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Jogja, Ajie Prasetya. Pihaknya mengurai kronologi perkara yang menyeret ST ini serupa dengan kasus pencurian, yakni tersangka adalah pihak yang dititipi buku rekening kas, kemudian terungkap ada bentuk peralihan. Selanjutnya tersangka menggunakan sejumlah dana untuk kepentingan pribadi.
Hanya memang, dana yang digunakan secara pribadi itu dikembalikan langsung ke kas Pemkot Jogja. Sayangnya, menurut Pasal 4 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian yang dilakukan tidak menghilangkan statusnya sebagai tersangka.
"Yang dipidanakan adalah perbuatan yang dilakukan," tuturnya, Selasa (3/2/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tags: