Perusakan SMA "17" 1, Pengadilan Negeri Jogja akhirnya menjatuhkan hukuman denda kepada dua tersangka.
Harianjogja.com, JOGJA-Dua terdakwa kasus perusakan benda cagar budaya, bangunan SMA "17" 1 Jogja, Mochammad Zakaria dan Yogo Trihandoko, pada Selasa (3/2/2015) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja. Keduanya dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp500 Juta. Jika kedunya ternyata tidak mampu
membayar denda dengan total sebesar Rp1 Miliar, harus menjalani hukuman pidana penjara 12 bulan.
Hakim Ketua Merry Taat Anggarasih dalam pembacaan amar putusan mengatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 105 juncto Pasal 113 ayat 3 Undang-undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. Adapun kronologi kejadian ini bermula dari sengketa kepemilikan lahan, yang di atasnya telah didirikan bangunan sekolah.
Ironisnya, Muchammad Zakaria yang mengklaim sebagai pemilik lahan diatas bangunan sekolah itu, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), memerintahkan Yoga untuk merobohkan bangunan sayap kiri gedung SMA "17" 1 yang berciri khas arsitektur Indische.
Perintah itu diberikan tiga kali, yaitu pada kurun waktu Maret, April, dan Mei 2013. Bangunan yang dirusak terdiri dari ruang guru, dua ruang kelas, ruang laboratorium biologi, ruang komputer, ruang OSIS dan musala. Perusakan bangunan dilakukan pada jam pelajaran berlangsung, hingga disaksikan oleh guru dan murid. Meski perbuatan perusakan telah dilaporkan kepada Kepolisian dan pihak berwajib lainnya, terdakwa terus melanjutkan perusakan.
Dalam persidangan lalu, majelis hakim sempat menggelar sidang ditempat. Tampak bangunan cagar budaya tersebut kondisinya berantakan dengan puing-puing berserakan. Bangunan yang dihancurkan oleh keduanya mencapai lebih dari 60 %. Perbuatan keduanya dinilai melanggar UU Cagar Budaya. Karena berdasar SK Gubernur DIY Nomor 210/ Kep/2010 tertanggal 2 September 2010, bangunan SMA "17" 1 masuk kategori Benda Cagar Budaya (BCB) yang wajib dilestarikan.
Luas bangunan SMA "17" 1 sekitar 5.000 meter persegi. Namun yang masuk BCB hanya sekitar 2.000 meter persegi pada bagian bangunan yang membentuk letter L di sisi barat dan selatan. Dalam catatan sejarah, gedung tersebut pernah menjadi markas Ikatan Pelajar Indonesia (IPI) Tentara Pelajar pada 1946 silam.
Vonis dari majelis hakim PN Kota Jogja ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman denda masing- masing Rp600 Juta subsider 12 bulan. Pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah mereka telah bersedia memulihkan atau membangun kembali bangunan SMA "17" 1 yang rusak. Dan selama persidangan juga bersikap kooperatif.
Menanggapi putusan majelis hakim ini, baik Zakaria dan Yogo yang tampak didampingi oleh pengacaranya, R.Kentos.P. Murdono mengaku masih akan pikir-pikir, apakah menerima putusan atau akan menempuh upaya hukum banding.
"Dari hasil persidangan kami masih punya waktu tujuh hari untuk berpikir, jadi kami masih pikir-pikir," ujar Kentos, ditemui usai persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tags: