Perusakan SMA "17" 1 mengenai hukuman yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan.
Harianjogja.com, JOGJA-Dua terdakwa kasus perusakan benda cagar budaya, bangunan SMA "17" 1 Jogja, Mochammad Zakaria dan Yogo Trihandoko, pada Selasa (3/2/2015) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja. Keduanya dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp500 Juta. Jika kedunya ternyata tidak mampu
membayar denda dengan total sebesar Rp1 Miliar, harus menjalani hukuman pidana penjara 12 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Masyarakat Advokasi Budaya Jogja, Johanes marbun menyatakan sikap vonis itu terlalu ringan bagi perusak bangunan cagar budaya yang tidak ternilai. Bahkan mereka menyayangkan tuntutan jaksa pun terlalu ringan.
“Seharusnya diperhatikan juga kronologis perusakan itu, mereka menguasai lahan supaya tidak dipakai kegiatan belajar mengajar kemudian secara terencana menghancurkannya padahal mengerti bangunan itu cagar budaya,” ungkap Johanes, Selasa (3/2/2015).
Kasus ini cukup menyita perhatian publik karena merupakan kasus pertama yang ditangani Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah pengesahan UU Nomor 10/2010 Tentang Cagar Budaya. Marbun mengatakan hukuman ini belum memberi efek jera.
Menurut dia, peristiwa ini cukup ironis, karena Jogja yang disebut sebagai Kota Budaya dan Kota Pelajar justru tidak bisa melindungi aset bersejarah yang sangat berharga. Apalagi bangunan itu dimanfaatkan untuk sekolah.
“Vonis yang dijatuhkan ini adalah hukuman paling minimal dari ancaman hukuman dalam penegakan Undang-undang Cagar Budaya,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tags: