PILKADA BANTUL : Bupati Minimal Lulusan D III, Ida Terancam Tak Dapat 'Maju'

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Kamis, 05 Februari 2015 17:40 WIB
PILKADA BANTUL : Bupati Minimal Lulusan D III, Ida Terancam Tak Dapat 'Maju'

Spanduk dukungan dalam bahasa Jawa terhadap calon incumbent Sri Surya Widati agar maju Pilkada terpasang di perempatan Palbapang, Bantul, Rabu (4/2/2015). Sri Surya Widati terancam tidak lolos menjadi peserta Pilkada lantaran hanya berijazah SMA. (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Pilkada Bantul, aturan baru yang ditetapkan mengakibatkan Ida tak dapat lagi 'maju' sebagai Bupati.

Harianjogja.com, BANTUL- Calon bupati Bantul (cabup) incumbent Sri Surya Widati terancam tidak lolos menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2016. Menyusul syarat jenjang pendidikan cabup minimal Diploma III (DIII).

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) DPR untuk revisi Undang-Undang No. 1/2015 tentang Pilkada telah menyepakati sejumlah perubahan syarat jenjang pendidikan cabup dan calon gubernur.

Untuk cabup dari sebelumnya boleh berijazah minimal SMA atau sederajat kini minimal berijazah DIII. Syarat itu otomatis bakal mengganjal langkah calon incumbent Sri Surya Widati dari PDIP untuk maju kembali pada Pilkada yang direncanakan digelar 2016.

Ida sapaan akrab Sri Surya Widati diketahui hanya lulus SMA. Ia tercatat sebagai alumni SMA Negeri 6 Jogja yang lulus pada 1969. Data itu terekam dalam dokumentasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul saat Ida bertarung pada Pilkada 2010 lalu.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Bantul Aryunadi membenarkan Ida hanya lulusan SMA. Biodata Sri Surya Widati telah disampaikan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DIY bersama sejumlah calon bupati lainnya yang berhasil dijaring PDIP untuk disorongkan pada Pilkada tahun depan.

Dibanding calon bupati lain dari PDIP, ijazah pendidikan Ida paling rendah. "Kalau Bu Ida iya ijazahnya SMA, yang lain ada yang doktor, sarjana hukum juga ada sarjana ekonomi," ungkap Aryunadi Rabu (4/2).

Kendati demikian, partai kata dia tetap melanjutkan proses seleksi cabup yang berhasil dijaring PDIP. Kendati kini Panja DPR menyepakati syarat cabup minimal DIII. "Proses penjaringan tetap lanjut, karena pedoman kami adalah surat keputusan partai dari pusat. Kalau ada perubahan begitu [syarat jenjang pendidikan] kami tunggu saja perubahan keputusan dari partai pusat," paparnya.

Akademisi Hukum dan Tata Negara dari Universitas Atma Jaya Hestu Cipto Handoyo menilai, syarat jenjang pendidikan itu bakal menghambat calon incumbent.

"Ini berat untuk beliau [Sri Surya Widati] kalau tidak memenuhi syarat secara administratif bakal gagal," ujar Hestu.

Kendati demikian ia menilai, keputusan Panja tersebut bertentangan dengan UU Dasar 1945 Pasal 27 yang mengamanahkan persamaan warga negara dalam hukum dan politik. Memperketat jenjang pendidikan artinya menghalangi hak politik seseorang untuk maju dalam Pilkada.

Pelaksanaan syarat tersebut menurutnya berpotensi untuk dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan UU Dasar.

Sri Surya Widati sendiri hingga berita ini diturunkan tidak bisa dikonfirmasi. Ia tidak berada di kantor dan tidak membalas pesan singkat yang dikirim kepadanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis