Menahan Yen di 160 per Dolar: Akankah Intervensi ASJepang Efektif?
Intervensi Jepang untuk menghentikan pelemahan yen bukan hal baru. Namun, tindakan pada tanggal 30-31 Juli 2026 ini berbeda karena Amerika Serikat tidak lagi ha
Petugas Satpol PP Kulonprogo menunjukkan temuan puluhan botol minuman keras dari salah satu warung kelontong di Dusun Gununggempal, Desa Giripeni, Wates, Selasa (10/2/2015) malam. (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S)
Miras Kulonprogo yang siap edar disita Satpol PP.
Harianjogja.com, KULONPROGO – Operasi razia minuman keras digencarkan untuk mengawasi peredaran miras oplosan di wilayah Kulonprogo. Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo berhasil mengamankan puluhan botol miras di sebuah warung kelontong di Dusun Gununggempal, Desa Giripeni, Selasa (10/2/2015) malam.
“Operasi kali ini cukup sukses, karena temuan yang kami dapatkan termasuk yang terbesar dalam razia-razia yang pernah dilakukan sebelumnya,” ujar Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru Supriyanta.
Duana mengatakan dalam razia ini petugas langsung melakukan penggeledahan ke sebuah warung. Pasalnya, sebelumnya sang pemilik warung enggan untuk mengaku telah menjual miras. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 61 botol miras dan satu setengah galon miras yang disimpan dibalik pintu.
“Sebagian minuman keras juga kami temukan di dalam lemari sebuah kamar yang berada di belakang rumah,” imbuh Duana.
Dari pantauan di tempat kejadian, miras malam itu terdiri dari delapan botol miras golongan A dengan kadar alkohol kurang dari 5% berupa bir, 21 botol miras golongan B dengan kadar alkohol 5% sampai 20% berupa anggur kolesom, dan 12 botol miras golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% berupa Vodka dan Jack Daniel’s. Selain itu, diamankan juga 20 botol dan satu setengah galon miras oplosan.
Duana mengungkapkan operasi penertiban yang dilakukan malam itu bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Sebelum penggerebegan, petugas Satpol PP telah melakukan pengintaian selama dua hari untuk memastikan adanya penjualan minuman keras. Pihaknya, mengaku kaget karena temuan kali itu juga mendapai pemilik warung menjual miras oplosan cukup banyak.
“Kami tidak menyangka ada 20 miras oplosan dan masih ada satu setengah galon yang belum dikemas. Dari temuan itu, ternyata ada peredaran miras oplosan yang membahayakan masyarakat di Kota Wates. Kami akan melakukan kordinasi dengan Satpol PP Jogja, karena ternyata miras ini dipasok dari Kota Jogja,” tandas Duana.
Berdasarkan Perda Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan atau minuman memabukkan lainnya, maka penjual miras akan dikenakan proses hukum sesuai perda tersebut. Duana menambahkan, ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
Henry Nugroho, 31, penjual miras mengaku, penjualan minuman keras sudah sangat umum dan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Dia juga mengungkapkan, miras yang dijual berasal dari wilayah Kota Jogja.
“Pembeli kebanyakan beli miras oplosan, mereka kebanyakan tahu warung ini jual miras dari mulut ke mulut,” ujar Henry
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Intervensi Jepang untuk menghentikan pelemahan yen bukan hal baru. Namun, tindakan pada tanggal 30-31 Juli 2026 ini berbeda karena Amerika Serikat tidak lagi ha
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.