Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Ilustrasi hukuman mati (JIBI/Solopos/Dok.)
Hukuman mati yang diberikan pemerintah untuk kasus narkoba mendapat dukungan MUI.
Harianjogja.com, JOGJA-Presiden RI Joko Widodo kembali menegaskan sikapnya menolak memberikan grasi atau pengampunan bagi terpidana mati kasus Narkoba. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah presiden untuk melaksanakan hukuman mati.
Presiden Jokowi mengatakan Indonesia dalam posisi darurat narkoba. Setiap hari ada 40-50 orang meninggal dunia karena narkoba. Jika dikalikan dalam setahun maka ada 18.000 orang meninggal sia-sia karena narkoba.
"Perlu sebuah revolusi moral, revolusi mental untuk mengubah posisi kita," kata Jokowi saat menutup Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VI di Hotel Inna Garuda, Jogja, Rabu (11/2/2015)
Jokowi melanjutkan ada 4,5 juta yang harus direhabilitasi karena narkoba dan 1,2 juta di antaranya tidak bisa direhabilitasi karena sulit untuk direhabilitasi. Kondisi itu diakui Jokowi merupakan masalah yang serius.
"Apakah ini akan kita biarkan begitu saja. Saya sampaikan tidak," tegas Jokowi.
Selain banyak korban meninggal karena narkoba yang menjadi alasan hukuman mati harus dilakukan, bekas Walikota Solo Jawa Tengah ini menyebut terpidana masih bisa mengendalikan bisnis narkoba di dalam (penjara). Hal itu jika tetap dibiarkan tidak akan pernah selesai.
Sebelumnya Indonesia sudah melakukan eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkoba. Hukuman tersebut sempat dkecam banyak kalangan karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Jokowi mengaku sempat ditekan dari sana sini. Namun tekanan dan desakan itu dianggap Jokowi merupakan hal yang biasa.
"Hukuman mati dilakukan karena hukum positif kita masih ada," kata Jokowi. "Kita sudah sampaikan kita perang melawan narkoba," tukas Jokowi.
Pria yang pernah menjabat gubernur DKI Jakarta selama lebih kurang dua tahun itu pun mengharap umat Islam memberikan dukungan untuk memerangi narkoba.
Sementara Anggota MUI Pusat Anwar Abbas menyatakan dukungannya atas kebijakan presiden yang tidak memberikan grasi terpidana mati kasus narkoba. Menurut dia, dampak narkoba bisa membunuh 18.000 orang setiap tahun karena narkoba.
"Yang menolak dengan mengatakan hak asasi manusia itu zalim," tegas Abbas yang juga sebagai Ketua Komite Pusat Gerakan Nasional Anti-Narkoba (Ganas Annar) MUI ditemui seusai penutupan Kongres Umat Islam Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Pemkab Sleman bersama Forum TJSP menyalurkan bantuan Rp6,7 miliar melalui Gebyar TJSP Merdeka 2026 untuk beasiswa, sembako, modal usaha, bantuan disabilitas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut koruptor dapat dijatuhi hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah mulai mempercepat langkah antisipasi terhadap potensi ancaman keamanan siber seiring perkembangan teknologi komputasi kuantum.
Korban gempa Kolombia bertambah menjadi 190 orang. Sebanyak 1.679 orang terluka dan ratusan masih terjebak di bawah reruntuhan.
Investasi pariwisata DIY mencapai Rp378,14 miliar hingga semester I 2026, tetapi turun 75,40% pada Triwulan II.