KAMPANYE ANTIROKOK : 250 Orang Sepakat Menyatakan Ini ...

Rabu, 18 Februari 2015 23:40 WIB
KAMPANYE ANTIROKOK : 250 Orang Sepakat Menyatakan Ini ...

Aktivis Smoke Free Agents menggelar aksi membentangkan poster di arena Car Free Day (CFD) Jakarta, kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, Minggu (15/2/2015). Mereka menuntut pemerintah untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) untuk melindungi lebih dari 40,3 juta anak Indonesia usia 0-14 tahun yang menjadi perokok pasif. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kampanye antirokok terus didengungkan, termasuk di kalangan dunia pendidikan.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Masih banyak warga sekolah, baik guru, murid, maupun karyawan, yang merokok di lingkungan sekolah membuat Pemkab Kulonprogo bersama dengan 250 orang yang berasal dari unsur sekolah se-Kulonprogo mendeklarasikan sekolah bebas rokok.

Kegiatan yang dilakukan di Gedung Kaca Pemkab Kulonprogo, Selasa (17/2/2015) bertujuan untuk mempertegas komitmen pimpinan dan penanggungjawab Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan yang sejajar dalam pengembangan dan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Dinas Pendidikan Kulonprogo Sumarsana mengakui masih banyak warga sekolah di Kulonprogo yang merokok di lingkungan sekolah. Jumlahnya, kata dia, memang tidak dapat dipastikan, tetapi hampir dipastikan ada di semua sekolah. Diakuinya, sejak dulu memang tidak diperbolehkan merokok di lingkungan sekolah, kendati demikian masih saja ada yang melanggar dengan merokok secara sembunyi-sembunyi.

“Diharapkan dengan deklarasi ini kejadian seperti itu tidak lagi terjadi,” tuturnya.

Secara teknis, kata Sumarsana, Dinas Pendidikan Kulonprogo akan melakukan pengawasan ke sekolah-sekolah melalui penilik sekolah supaya perda tetap ditegakkan. Tidak hanya itu, ia juga mengimbau sekolah untuk menyertakan catatan tambahan setiap mengirimkan undangan pertemuan kepada wali murid.

“Dalam surat pemberitahuan, diberi catatan orangtua murid tidak membawa rokok ke sekolah,” imbuhnya.

Menurut dia, upaya penegakkan Perda KTR di sekolah harus dimulai dari ketegasan kepala sekolah masing-masing untuk berkata tidak kepada tamu maupun warga sekolah yang merokok. Selain menempelkan papan bertuliskan larangan merokok, jelasnya, juga diperlukan keberanian untuk menegaskan sekolahnya bebas rokok.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online