Anggaran Paskibraka Jateng Dipangkas, Kuota Tetap 45 Orang
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Sejumlah anak muda yang tergabung dalam Gempa Surakarta mempertunjukkan poster antirokok saat digelarnya car free day di Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (2/3/2014). Aksi yang mempertontonkan poster bergambarkan wajah menyeramkan di hadapan publik segala usia itu mereka maksudkan untuk menakut-nakuti warga sehingga tidak merokok. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)
Kampanye antirokok di Kulonprogo diperkuat dengan munculnya perda KTR. Pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengungkapkan dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berarti Pemkab memandang penting kebijakan tersebut.
Menurut dia, kebijakan ini sesuai dengan komitmen pimpinan dan penanggungjawab Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan yang sejajar dalam pengembangan dan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014.
“Pelanggaran Perda juga dapat dikenai sanksi administratif,” tuturnya, Selasa (17/2/2015).
Dijabarkannya, murid sekolah menjadi salah satu populasi yang paling rentan merokok. Bahkan, Hasto berencana untuk bekerjasama dengan Singapura pada awal Maret mendatang melakukan pendataan dan penelitian tentang murid merokok di sekolah.
Ia menilai, sekolah menjadi sasaran potensial untuk mengkampanyekan antirokok.
Hasto menyebutkan, berdasarkan data Biro Pusat Statistik di Kulonprogo, pengeluaran rumah tangga untuk belanja rokok mencapai Rp63,7 miliar per tahun. Padahal, jumlah yang dibutuhkan untuk menggratiskan biaya operasional puskesmas di Kulonprogo hanya Rp9 miliar.
“Dengan melihat perbandingan tersebut dapat diketahui, bahwa masyarakat menempatkan rokok seolah-olah menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Terpisah, Ina, 17, bukan nama sebenarnya, salah satu siswi SMK swasta di Wates menceritakan banyak teman sekolahnya yang masih merokok di lingkungan sekolah.
“Mereka berani merokok di depan kelas kalau tidak ada guru yang lewat,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya deklarasi sekolah bebas rokok dapat mengubah kebiasaan warga sekolah, sehingga tidak merugikan murid lain yang tidak merokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Petenis Indonesia Janice Tjen masuk unggulan ke-32 Cincinnati Open 2026. Status ini membuatnya langsung lolos ke babak kedua. Simak jadwal dan daftar pesaingnya
Cristiano Ronaldo kembali ke Al Nassr usai menikahi Georgina Rodriguez. Rambut emas barunya jadi sorotan, sementara target 1.000 gol menantinya di musim 2026/20
Masyarakat bisa mengajukan pembaruan data DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos atau kelurahan. Simak cara, syarat, dan alasan desil tidak langsung berubah.
Penyaluran bantuan air bersih dilaksanakan pada Jumat (14/8/2026) di Dusun Klayu, Gude 1, dan Gude 2, Kalurahan Sumberwungu, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungki
Dispetaru Kabupaten Bantul menegaskan, pendirian bangunan di sempadan pantai harus mengikuti aturan merespons sejumlah bangunan yang rusak diterjang gelombang