HUKUMAN MATI : Mary Jane Masih Beraktivitas Seperti Biasa

Uli Febriarni
Uli Febriarni Kamis, 19 Februari 2015 10:10 WIB
HUKUMAN MATI : Mary Jane Masih Beraktivitas Seperti Biasa

Ilustrasi hukuman mati (news.com.au)

Hukuman mati kasus terpidana kepemilikan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso dilaporkan masih beraktivitas seperti biasa paska-grasi yang diajukan ditolak Presiden Joko Widodo.

Harianjogja.com, JOGJA-Mary Jane Fiesta Veloso, perempuan berkebangsaan Filipina, terpidana kasus pemilikan narkoba, hingga kini masih berada di Lapas Wirogunan Jogja. Sedianya ia akan dieksekusi mati menyusul dua terpidana kasus narkotika Bali Nine, Andrew dan Myuran. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/02/02/hukuman-mati-kemenkumham-siapkan-pengamanan-khusus-untuk-terpidana-mati-573517">HUKUMAN MATI : Kemenkumham Siapkan Pengamanan Khusus untuk Terpidana Mati)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A, Wirogunan Jogja, Zaenal Arifin mengatakan Mary Jane sudah lama di pindahkan dari Lapas Sleman ke Wirogunan. Selama berada di Wirogunan, terpidana beraktivitas seperti biasa.

"Saat ini kondisi Mary Jane baik-baik saja," ujar Zaenal, Rabu (18/2/2015).

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane dipastikan setelah permohonan grasi yang diajukannya ditolak. Mary Jane adalah terpidana perkara penyelundupan narkotika jenis heroin yang ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Jogja dengan barang bukti 2,622 Kilogram pada 24 April 2010.

Meski demikian, ia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memperoleh pemberitahuan atau perintah untuk membawa terpidana tersebut ke LP Nusakambangan. Bahkan pihaknya juga belum tahu kapan eksekusi mati pada warga negara Filipina ini akan dilakukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online