Perkosa Pacar di Bawah Umur, Pemuda Wonogiri Ancam Sebar Video
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Kegiatan penambangan di Sungai Progo (JIBI/Harian Jogja/Nina Atmasari)
Tambang pasir Kulonprogo untuk KUBE Muara Progo, terutama mengenai persoalan izin dipertanyakan.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulonprogo membantah telah mengeluarkan surat izin penambangan pasir untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Muara Progo di Desa Banaran, Kecamatan Galur.
Pasalnya, KLH hanya mengeluarkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan surat tersebut bukan izin aktivitas penambangan.
Menurut Kepala KLH Kulonprogo Suharjoko, SPPL dikeluarkan setiap ada pengajuan usaha dari masyarakat dan berfungsi sebagai dokumen lingkungan.
Diuraikannya, SPPL semacam pakta integritas dari pemrakarsa, sehingga rencana, tahap penambangan, serta persoalan lingkungan tercantum di dalamnya.
"Kalau yang mengeluarkan izin penambangan pasir di Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak [BBWSO],"
ujarnya, Kamis (19/2/2015).
Suharjoko mengaku telah melakukan pengecekan lokasi penambangan pasir di Banaran sekaligus ingin
meluruskan isu yang berkembang perihal KLH yang sudah mengeluarkan izin penambangan pasir.
"Kami sudah bertemu dengan tokoh masyarakat juga dan menjelaskan bahwa Surat dari KLH bukan dasar
persetujuan aktivitas penambangan pasir,"paparnya.
Terkait lokasi penambangan pasir yang diajukan Kelompok Usaha Bersama (Kube) Muara Progo, ia enggan menilai layak diberi izin atau tidak sebab kewenangan berada di BBWSO. Kendati demikian, imbuhnya, sepanjang memenuhi tata ruang dan peruntukannya, KLH hanya mengikuti saja.
Camat Galur Latnyana mengatakan dari hasil pertemuan dengan warga sudah disepakati tidak ada aktivitas
penambangan pasir sampai ada izin resmi.
"Komitmen semacam ini penting supaya tidak terjadi konflik horizontal di masyarakat, antara petambak udang dan penambang pasir," jabarnya.
Sebelumnya, Ketua Kube Muara Progo Sumanto mengaku sudah mengajukan izin lingkungan penambangan pasir ke KLH Kulonprogo dan sudah mengantongi suratnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola menegaskan Marc Marquez dan Ducati masih menjadi ancaman besar dalam perebutan gelar MotoGP 2026 meski Jorge Martin memimpin k
Media Vietnam Soha menyoroti kemerosotan karier pemain naturalisasi Timnas Indonesia usai meninggalkan Eropa. Sandy Walsh, Ragnar Oratmangoen, hingga Marselino
Pameran Fotografi Rana Budaya #4 bertajuk FYP (For Your People) di TBY, Kota Jogja, yang telah dibuka pada Jumat (14/8/2026) sore hingga 23 Agustus mendatang
Harga tiket pesawat ke Jepang diprediksi lebih murah mulai September 2026. ANA dan JAL turunkan biaya tambahan bahan bakar jadi Rp3,69 juta, lebih hemat Rp1,4 j
Sekolah mahal belum tentu menjamin kesuksesan anak. Riset terhadap keluarga pengusaha sukses menemukan lima karakter utama yang justru lebih menentukan masa dep