PEMKAB BANTUL : Pemkab Abaikan Permohonan Tanah Plungguh

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Minggu, 22 Februari 2015 07:20 WIB
PEMKAB BANTUL : Pemkab Abaikan Permohonan Tanah Plungguh

Ilustrasi sertifkat (tanda bukti hak) atas tanah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkab Bantul mengabaikan permintaan dukuh mengenai tanah plungguh.

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tidak dapat mengabulkan keinginan ratusan dukuh yang menginginkan porsi tanah plungguh sebesar 60% dari total tanah desa.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Bantul Heru Wismantara mengatakan, pemerintah daerah tidak berwenang mengatur pembagian porsi tanah plungguh.

“Soal tanah plungguh yang merupakan bagian dari tanah desa itu selama ini diatur oleh Gubernur,” terang Heru Wismantara.

Artinya, kata dia, Pemkab tidak akan mengeluarkan keputusan apapun ihwal pembagian tanah plungguh itu. Ia meminta para pamong desa, di antaranya Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul, agar mengajukan sendiri permohonan tanah plungguh sebesar 60% itu ke Gubernur DIY.

“Jadi mintanya ke Gubernur bukan ke pemerintah daerah,” tuturnya.

Terkecuali kata dia, bila ke depan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan petunjuk teknis ihwal penggunaan tanah plungguh yang memberikan amanah ke pemerintah daerah untuk mengeluarkan aturan.

“Setahu saya Peraturan Gubernur soal Tanah Desa itu justru mengamanahkan ke pemerintah desa untuk
menerbitkan peraturan desa [perdes] yang mengatur posisi tanah desa itu sekarang bagaimana,” paparnya lagi.

Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul Sulistyo Atmojo mengharapkan Pemkab menyampaikan aspirasi mereka ke gubernur, jika pemerintah daerah tidak berwenang mengatur porsi tanah plungguh.

“Kami tidak langsung mengusulkan ke gubernur karena kami menjaga etika, lantaran ada pemerintah daerah. Kami harap mereka menyampaikan aspirasi kami,” terang Sulistyo.

Pandu juga meminta pemerintah mempertimbangkan asas kepatutan dalam pengaturan porsi tanah plungguh yang menjadi sumber penghasilan pamong. Mengingat penghasilan tetap (siltap) sebagian besar pamong desa yang berasal dari dana desa dinilai masih di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Oleh karena itu, penghasilan dari tanah plungguh diharapkan dapat membantu kesejahteraan pamong desa. Ditambahkannya, pemerintah desa di Bantul membutuhkan rambu-rambu dalam pengelolaan tanah desa termasuk plungguh dari pemerintah.

“Kalau hanya diserahkan ke pemerintah desa pembagiannya, nanti pemerintah desa bisa seenaknya. Bisa saja digunakan sampai di atas 60% hanya untuk plungguh,” tutur Kepala Dusun Cangkring, Desa Sumber Agung, Jetis, Bantul itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis