Ilustrasi hukuman mati (news.com.au)
Hukuman mati bagi Mary Jane tetap dapat berlansung meski yang bersangkutan menunggu PK.
Harianjogja.com, JOGJA-Jajaran Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) bersiap melaksanakan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso (MJ), warga negara Filipina penyelundup narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram.
Kepala Kejati DIY, Loeke Larasati Agoestina telah dipanggil oleh Jaksa Agung HM Prasetyo pada Rabu (18/2/2015) pekan kemarin. Inti pertemuan itu adalah Jaksa Agung meminta jajaran Kejati DIY mempersiapkan seluruh keperluan untuk pelaksanaan eksekusi mati.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DIY, Tri Subardiman mengatakan meskipun Mary Jane mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, Kejati DIY diminta bersiap-siap. Karena perintah Jaksa Agung menyatakan eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu hasil PK keluar.
"Intinya upaya terakhir (grasi) sudah ditempuh, terpidana mau PK silahkan saja, itu hak dia. Tapi jika sudah ada perintah eksekusi, kita sudah siap semua. Ada perintah dor..., ya kita dor...," ungkap Tri, Minggu (22/2/2015).
Persiapan yang dilaksanakan pascapertemuan Kepala Kejati DIY dengan Jaksa Agung di antaranya Kejaksaan berkirim surat ke Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat itu berisi pemberitahuan bahwa Mary Jane akan segera dieksekusi.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada April 2010 karena kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Dia kemudian diproses hukum dan divonis mati oleh pengadilan. Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Keppres 31/G 2014 berisi penolakan grasi yang diajukan oleh
Mary Jane.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tags: