PENATAAN WILAYAH BANTUL : Siap-siap, 17 Lokasi PKL akan Ditertibkan

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Selasa, 24 Februari 2015 00:20 WIB
PENATAAN WILAYAH BANTUL : Siap-siap, 17 Lokasi PKL akan Ditertibkan

Distributor kelapa muda mengantar daganganya di lapak pedagang kaki lima (PKL) di Selter Jurug, depan pintu masuk Bumi Perkemahan Karya Bakti Praja, Jurug, Solo, Jawa Tengah, Kamis (28/8/2014). Menurut sejumlah pedagang di Selter Jurug, kawasan bumi perkemahan yang terletak di dekat Taman Makam Pahlawan Kusuma Bhakti tersebut akan direnovasi. Terkait rencana tersebut, pedagang sudah diimbau oleh Dinas Pengelolaan Pasar Kota Solo untuk mengosongkan lapak pada akhir bulan Agustus 2014. (Ardiansyah Indra Kumal

Penataan wilayah Bantul akan dilakukan dengan menertibkan 17 lokasi pedagang kaki lima (PKL)

Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak 17 lokasi berjualan pedagang kaki lima (PKL) di Bantul akan ditertibkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, 17 titik tempat berjualan para PKL itu tersebar di 17 kecamatan.

"Jadi tahun ini kami targetnya penertiban di tiap kecamatan," ujarnya akhir pekan lalu.

Harapannya, penertiban di masing-masing kecamatan itu dapat menular ke lokasi lain di wilayah tersebut. Penertiban terutama dilakukan untuk para PKL yang berjualan di area terlarang seperti badan jalan dan trotoar serta pedagang yang tidak menjaga kebersihan.

"Kebanyakan itu mereka berada di daerah perkotaan seperti Kota Bantul atau di Banguntapan," paparnya lagi.

Kendati demikian, Hermawan memastikan tidak akan menempuh cara represif seperti penggusuran untuk menertibkan pedagang. Solusi yang dipilih antara lain merelokasi pedagang atau membatasi jam kerja mereka.

"Nanti kami akan dialog. Sebenarnya warga itu tidak tahu saja. Kalau sudah diajak dialog dan diberi pengertian warga Bantul itu mau kok ditata," imbuhnya.

Hermawan menyontohkan, kebijakan pembatasan jam operasi PKL di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Bantul dilakukan dengan cara persuasif. Para pedagang sayur mayur itu hanya boleh berjualan pada Pukul 14.00 WIB hingga Pukul 06.00 pagi. Pemerintah membatasi jam kerja mereka sebelum memindahkannya ke area relokasi yang ditargetkan tidak akan jauh dari lokasi mereka berjualan saat ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis