Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026, Ada 15 Perjalanan
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Warga berunjuk rasa menolak penambangan ilegal (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)
Tambang pasir merapi masih 'memanas'. Sebab massa dari luar daerah yang pro-penambangan didatangkan ke area tersebut.
Harianjogja.com, SLEMAN - Perwakilan warga Purwobinangun, Supraptono menyatakan hingga Minggu (22/2/2015) situasi di area penambangan relatif kondusif. Dengan masih adanya puluhan petugas kepolisian yang berjaga memberikan kenyamanan bagi warga. Mengingat sebelumnya banyak massa pro-penambangan yang didatangkan dari luar daerah.
"Semoga bisa kondusif terus," ujarnya.
Menurut dia pada hingga Minggu (22/2/2015) pihaknya masih melakukan blokade jalan bagi truk yang akan naik ke area tambang. Sementara jalan akan dibuka pada Selasa (24/2/2015) besok bagi truk yang akan melintas. Itu pun, kata dia, harus dengan pembatasan dan tidak diperkenankan mengambil pasir dari alat berat. Melainkan dari hasil menambang manual yang dilakukan warga.
Salahsatu tokoh masyarakat Purwobinangun, Basuki mengaku mulai merasakan dampak buruh penambangan ilegal. Menurut dia kini terjadi kerusakan lahan produktif. Dari sebelumnya bisa digunakan untuk penanaman pohon dan pakan ternak kini lahan itu banyak yang hilang karena dikeruk alat berat. Bahkan pencanangan penanaman pohon oleh presiden era SBY lalu kini keberadaannya sudah raib digusur alat berat.
Terkait hal itu Parlan berharap, kepada pemerintah dari eksekutif, legislatif dan yudikatif juga NGO, masyarakat dan jurnalis atau media untuk melakukan pengawasan secara independen terhadap pelanggaran penggunaan lahan yang tidak pada peruntukannya itu. Tujuannya agar kasus penambangan ilegal tidak terulang.
"Law enforcement [penegakan hukum] secara independent menjadi mendesak untuk diterapkan dengan melibatkan tim independen," imbuhnya.
Soal upaya reklamasi, menurut Parlan hal itu boleh-boleh saja. Tetapi harus pada lahan yang ditentukan dengan peta kedalaman dan lebarnya harus jelas. Pemerintah dapat menentukan lahan yang boleh dan tidak ditambang. Kemudian melakukan pengawasan kedalaman tambang dengan dilakukan jangka waktu tertentu.
"Tetapi selama ini faktanya reklamasi di sana dijadikan alat dan kambing hitam untuk melakukan pertambangan. Karena tidak ada kontrol yang jelas dari pemerintah. Reklamasi 75% menjadi kedok untuk pertambangan ilegal," kata dia. (Baca Juga : TAMBANG PASIR MERAPI : Disebut Merugikan, Ini Bantahan Pengelola)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2027 naik menjadi Rp240 triliun untuk 60,6 juta penerima dengan pengawasan diperkuat.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny