Perkosa Pacar di Bawah Umur, Pemuda Wonogiri Ancam Sebar Video
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Warga memasang palang di pintu kantor Balai Desa Glagah, Selasa (30/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)
Penyegelan Balai Desa Glagah telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Harianjogja.com, KULONPROGO – Berkas kasus penyegelan Balai Desa Glagah sebagai akibat dari unjuk rasa warga Wahana Tri Tunggal (WTT) terkait penolakan rencana pembangunan bandara dinyatakan lengkap. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan dilakukan Kamis (5/3/2015) mendatang.
Kasi Intel Kejari Wates Arief Muda Darmanta mengungkapkan, saat ini berkas P21 itu sudah berada di tangan penyidik kejaksaan. Dia mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Kemungkinan akan dilimpahkan Kamis ini, tapi masih belum dapat dipastikan waktunya karena pelimpahan berkas juga tergantung pihak kepolisian serta pengacara tersangka,” ujar Arief, Senin (2/3/2015).
Arief memaparkan, setelah semua dilimpahkan ke kejaksaan baru akan ditentukan langkah selanjutnya. Soal penahanan, lanjut dia, juga belum dapat dipastikan karena hal itu merupakan kewenangan dari jaksa penuntut umum.
“Jaksa penuntut umum nanti masih akan melakukan kajian, apakah penahanan kepada tersangka diperlukan atau tidak,” imbuh Arief.
Kasus tersebut merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan WTT terkait penolakan pembangunan bandara di wilayah Temon, pada September 2014 silam. Keributan tersebut akhirnya berujung dengan penyegelan kantor balaidesa. Atas kasus tersebut, Polres Kulonprogo menetapkan salah seorang tokoh WTT, Sarijo sebagai tersangka. Pelaku dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Sementara tiga tersangka lainnya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan. Ketiga tersangka di antaranya, Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi. Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan menambahkan, tersangka dan barang bukti dari kasus tersebut sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas-berkas atas kasus tersebut juga sudah dinyatakan lengkap.
“Hari ini tersangka masih melakukan wajib lapor. Rencananya kamis nanti, BAP, tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke kejaksaan,” tandas Ricky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Gempa 7 magnitudo mengguncang NTT pada Sabtu pagi. Getaran terasa hingga Lombok dan BMKG menerbitkan peringatan dini tsunami.
Kemenkes mencatat 15,6 juta kasus ISPA hingga Agustus 2026. Kemarau, polusi, dan kualitas udara turut menjadi perhatian.
Website Genhi hadir untuk mengintegrasikan 10 bank sampah di Purwokinanti sekaligus memudahkan komunikasi dan pendaftaran nasabah.
Prakiraan cuaca DIY Sabtu 15 Agustus 2026 didominasi cerah. Suhu mencapai 31°C, masyarakat diminta waspada cuaca terik.
Jadwal perpanjang SIM Gunungkidul Agustus 2026 tersedia lewat SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling, dan layanan malam.