Personel Brimob Polda Bali memantau situasi sekitarnya saat mengawal terpidana mati dalam latihan pengamanan di Markas Brimob Polda Bali, Denpasar, Jumat (27/2/2015). Menjelang pemindahan dua warga Australia terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan—kondang dengan sebutan Bali Nine—ke lokasi eksekusi mati, Brimob Polda Bali telah menyiagakan sekitar 20 personel untuk pengamanan melekat bagi kedua terpidana mati serta sejumlah pasukan anti-huru-hara. Namun, secara keseluruhan polisi melibatkan 900 pers
Hukuman mati untuk sepuluh terpidana dilakukan bersamaan.
Harianjogja.com, JOGJA-Eksekusi mati bagi para terpidana kasus narkotika akan dilaksanakan bersamaan untuk 10 orang.
Jaksa Agung Republik Indonesia, H.M Prasetyo mengatakan semua terpidana mati pada gelombang ke-2 akan dieksekusi di Nusakambangan. Dari 161 terpidana mati yang akan dieksekusi pemerintah, 65 di antaranya terpidana kejahatan narkoba. 10 di antaranya masuk daftar eksekusi gelombang kedua.
"Kami dahulukan terpidana narkoba. Setelah 10 orang ini selesai dieksekusi, kita akan lihat lagi nanti," jelasnya di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (9/3/2015).
Eksekusi akan dilaksanakan berbarengan pada menit dan detik yang sama, untuk menghilangkan beban psikologis masing-masing terpidana.
Secara teknis, lanjutnya, satu orang terpidana mati akan dieksekusi oleh satu regu polisi yang terdiri dari 13 orang termasuk ketua regu. Namun, dari satu regu itu hanya tiga senjata yang berisi peluru tajam yang akan ditembakkan ke jantung terpidana.
"Tim dalam regu itu juga tidak tahu senjata yang berisi peluru tajam untuk menghindari beban psikologi regu tembak itu," ujarnya.
Tugas ketua regu menembak tereksekusi jika dokter menyatakan belum meninggal dunia, yaitu dengan menembak di kepala atas telinga tereksekusi.
Jika terpidana mati adalah 10 orang, maka para eksekutor dengan senjata standar Kepolisian itu tinggal mengalikan 13 orang. Para tereksekusi akan ditutup mata. Namun, jika ada yang ingin dieksekusi dengan mata terbuka juga dibolehkan.
"Normatifnya ditutup (mata)," ucap Prasetyo singkat.
Ia menambahkan, lokasi eksekusi di Nusakambangan susah sangat sesuai karena lokasinya masih dianggap paling steril. Orang-orang yang tidak berkepentingan hanya dibolehkan sampai di pelabuhan saja.
Jenazah para terpidana mati, biasanya ada yang dikembalikan ke keluarganya, ada pula yang minta dikremasi. Namun secara pasti, merupakan tanggungjawab negara untuk mengurus jasad para terpidana itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tags: