Jaksa Agung Prasetyo (tengah) didampingi jajarannya memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pelaksanaan eksekusi mati terpidana kasus narkotika di kantor Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Kamis (15/1/2015). Kejaksaan Agung akan mengeksekusi mati enam terpidana kasus narkotika, Minggu (18/1/2015) di Nusa Kambangan dan Boyolali. Eksekusi mati dilakukan serentak karena mempertimbangkan aspek psikologis.(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)
Hukuman mati bukanlah perkara mudah untuk diputuskan maupun dilakukan.
Harianjogja.com, JOGJA-Jaksa Agung Republik Indonesia, H.M Prasetyo mengakui, mengeksekusi mati terpidana kasus narkotika bukanlah hal yang menyenangkan.
Namun harus dilakukan mengingat efek narkotika yang merusak sangat dahsyat. Bahkan Indonesia saat ini sudah darurat narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang).
Indonesia sendiri, lanjutnya, bukan memerangi negara tertentu, melainkan tindak kriminal serius, mengingat Indonesia masuk darurat narkoba.
Tiap harinya, ada 40-50 orang meninggal dunia karena narkoba, sebagian besar berusia produktif.
Ia menyebut, kejahatan narkoba bukan lagi monopoli anak muda, melainkan keluarga.
Pada 2014, ada empat juta orang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, dengan prevalensi yang terus meningkat, bisa jadi pada 2015 bisa menjadi lima juta. Satu juta di antaranya tak mungkin direhabilitasi.
"Semua terpidana yang dinyatakan inkrah dieksekusi mati, selalu berdalih sebagai kurir, tentunya ini alibi. Terbukti mereka sudah terlibat jaringan internasional," tegasnya di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (9/3/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tags: