Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Ilustrasi mebel Indonesia (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)
Banyak industri pengolahan kayu di DIY yang belum memiliki SVLK
Harianjogja.com, JOGJA-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) akan memfasilitasi industri pengolahan kayu untuk mendapatkan sistem verifikasi sertifikat legalitas kayu (SVLK).
Hal itu untuk memudahkan ekspor hasil olahan kayu ke berbagai negara. Selain itu juga untuk melindungi illegal logging atau illegal trading.
Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemen LHK Bambang Hendroyono mengatakan, dari 3000an industri pengolahan kayu yang masuk kategori Industri Kecil Menengah (IKM) baru ada sekitar 1700 IKM yang memiliki SVLK.
Di DIY sendiri dari 56 IKM (mebel dan furniture) baru 28 yang sudah memiliki SVLK. Adapun industri primer hasil kehutanan dari 31 industri baru 4 yang sudah memiliki SVLK.
Kemen LHK menargetkan sampai akhir tahun ini semua IKM sudah memiliki SVLK.
"Yang belum memiliki sertifikat legas kayu agar tetap dapat ekspor, bisa mengurus melalui deklarasi ekspor 2015," kata Bambang dalam Rapat Koordinasi dan Deklarasi Bersama Percepatan Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Hotel Inna Garuda, Senin (23/3/2015).
Bambang memastikan pembiayaan pendampingan dan sertivikasi SVLK akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, dengan syarat IKM sudah melalui proses pengajuan pemerintah daerah yang diajukan ke Dirjen Kemen LHK. "Dana tak masalah karena sudah ada kebijakan sertifikasi," ujarnya.
Untuk IKM, ijin SVLK melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi di daerahnya masing-masing. Sementara untuk industri primer yang mengolah kayu kapasitas 6000 meter kubik melalui dinas kehutanan.
Bambang mengakui sejauh ini IKM maupun industri primer masih ada yang kesulitas untuk memperoleh ijin dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Ia berharap pemerintah daerah dapat mempercepat proses perijinan namun dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, dengan adanya SVLK, akan memastikan produk kayu dan bahan bakunya dapat diperoleh dari sumber yang asal-usulnya serta pengolahannya memenuhi aspek legalitas. Pengolahan dan perdagangannya dapat dibuktikan dengan persyaratan legalitas yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Anthropic mengungkap Claude dipakai aktor yang dikaitkan dengan Midnight Blizzard dalam operasi spionase siber terhadap Ukraina dan Eropa.
Sebanyak 20 perkara PHI di Bantul melibatkan 146 pekerja hingga September 2026. Sebanyak 18 perkara telah selesai melalui mediasi.
Kangen Band dinyatakan bubar oleh Dodhy Hardiyanto. Ia menyebut ada kezaliman dan melarang mantan personel membawakan lagunya.
Cek 5 beasiswa kuliah gratis dan fully funded ke luar negeri untuk mahasiswa Indonesia, termasuk syarat dan jadwal pendaftarannya.
Klasemen Super League usai laga Sabtu 12 September 2026. PSS Sleman terperosok ke dasar klasemen usai takluk 1-3 dari Madura United.