BEGAL DI KULONPROGO : Bikin Laporan Palsu, Anggota Satpol PP Lakukan Pelanggaran Ganda

Kamis, 26 Maret 2015 05:20 WIB
BEGAL DI KULONPROGO : Bikin Laporan Palsu, Anggota Satpol PP Lakukan Pelanggaran Ganda

Begal di Kulonprogo yang dilaporkan oleh anggota Satpol PP ternyata palsu da ia melakukan pelanggaran ganda
Harianjogja.com, KULONPROGO-Anggota Satpol PP Kulonprogo yang menjadi tersangka kasus laporan palsu, Subardiyanto, 43, terancam mendapat hukuman disiplin kategori sedang sampai ringan.

Pasalnya, selain kasus pidana yang ditangani kepolisian, Subardiyanto juga dilaporkan oleh Mujiono, staf Bagian Umum Setda Kulonprogo, yang merasa tertipu karena pelaku berjanji akan menikahi anaknya.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo Yurianti saat ditemui wartawan, Rabu (25/3/2015).

Ia mengungkapkan, penanganan kasus pelanggaran masih bersifat normatif. Artinya, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diuraikannya, BKD telah menyurati Kepala Satpol PP Kulonprogo atas nama Bupati untuk mengadakan pemeriksaan kepada Subardiyanto.

Hasil pemeriksaan akan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dilaporkan kepada bupati.

“Dari sini kami melihat pelanggaran yang dilakukan masuk kategori apa, kalau kategori ringan bisa ditangani kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah [SKPD], tetapi kalau sedang atau berat dijatuhi hukuman oleh Bupati,” paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online