Serapan Pupuk Bersubsidi di DIY Tembus 90 Persen
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
DPRD DIY mendapat satu anggota baru setelah Endang Setiyani resmi menjadi anggota DPRD DIY
Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY menggelar Rapat Paripurna pengangkatan anggota DPRD baru Endang Setiyani, Senin (30/3/2015).
Rapat yang dihadiri Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur KGPA Paku Alam, tersebut juga sekaligus memberhentikan Rozak Harudin.
Rozak Harudin diberhentikan karena terbukti melakukan korupsi APBD Gunungkidul 2003-2004 melalui tunjangan dewan saat dirinya menjadi anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004.
Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), beberapa waktu lalu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terpilih menjadi anggota DPRD DIY periode 2014-2019. Karena kasusnya itu, partainya kemudian melakukan pergantian antar waktu (PAW).
Rozak Harudin diberhentikan melalui surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 161.34-319/2015. Surat yang keluar pada 24 Februari lalu itu tentang Pemberhentian Anggota DPRD.
Namun, dalam Rapat Paripurna kemarin, Rozak sendiri tidak hadir. Ia beralasan tidak perlu hadir. "Tidak ada keharusan hadir," kata dia melalui sambungan telepon selular.
Endang Setiyani akan bertugas di Fraksi Kebangkitan Nasional (FKN). FKN merupakan fraksi gabungan PKB dan Partai Nasdem. Endang juga ditugaskan di Komisi A dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DIY.
Ketua FKN Sukamto yang juga politikus PKB, mengatakan proses PAW Rozak harudin sudah sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DPP PKB. "PAW ini sesuatu hal yang wajar bisa terjadi di partai lain juga," kata Sukamto di ruang Fraksi Kebangkitan Nasional.
Menurut Sukamto, kasus hukum yang menimpa Rozak Harudin, pihaknya tetap memegang asas praduga tak bersalah karena kadernya tersebut masih mulakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kapolri jelaskan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa, kini jadi kewenangan Kejaksaan.
Prediksi Kolombia vs Kongo Piala Dunia 2026, jadwal, susunan pemain, dan analisis kekuatan kedua tim Grup K.
KPK panggil Nabil Husien dan 11 saksi lain dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara.
PT Pegadaian (Persero) kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan menyelenggarakan program Khitanan Massal 2026.
Kasus bullying di SMA Bantul, korban alami trauma dan kini didampingi LSM untuk pemulihan psikologis.